Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Jasa Utama kepada Menteri Pertanian Amran Sulaiman. Penghargaan ini diberikan sebagai apresiasi atas kontribusi besar Amran dalam upaya mencapai swasembada beras bagi Indonesia.
Penganugerahan di Tengah Panen Raya
Acara penganugerahan berlangsung di Karawang, Jawa Barat, pada Rabu (7/1/2026), bertepatan dengan kegiatan panen raya dan pengumuman resmi swasembada pangan. Pemberian tanda kehormatan ini didasarkan pada Keputusan Presiden nomor 1 dan 2 PK tahun 2026.
Sekretaris Militer Presiden, Mayjen Wahyu Yudhayana, membacakan dasar penganugerahan tersebut. “Menganugerahkan tanda kehormatan bintang jasa sebagai penghargaan atas jasanya yang besar di suatu bidang atau peristiwa tertentu yang bermanfaat bagi keselamatan, kesejahteraan dan kebesaran bangsa dan negara,” ujar Mayjen Wahyu Yudhayana. Ia melanjutkan, “Andi Amran Sulaiman, Menteri Pertanian, dianugerahi tanda kehormatan Bintang Jasa Utama.”
Prabowo Apresiasi Kerja Keras Amran Sulaiman
Dalam pidatonya, Presiden Prabowo Subianto secara khusus menyinggung penganugerahan Bintang Jasa Utama kepada Amran Sulaiman. Presiden Prabowo menekankan bahwa Amran telah menunjukkan kerja keras yang luar biasa dalam mewujudkan swasembada beras.
“Saudara Andi Amran Sulaiman saya beri Bintang Jasa Utama. Dia bersama kalian, jajaran semua, kalian telah mengamankan masa depan bangsa Indonesia,” ucap Prabowo, mengapresiasi upaya seluruh jajaran di bawah kepemimpinan Amran.
Optimisme Swasembada Pangan Berkelanjutan
Presiden Prabowo menyatakan keyakinannya bahwa swasembada pangan di Indonesia akan terus berlanjut. Ia juga menyoroti perkembangan positif pada produk hilirisasi pertanian.
“Dengan swasembada pangan di mana-mana, tidak hanya beras, tapi jagung, saya dijanjikan oleh Pak Amran, oleh Wakil Menteri Pertanian, didukung oleh TNI dan Polri, dijanjikan bahwa jagung pun kita akan dalam waktu dekat akan swasembada. Pakan akan murah untuk peternaker dan petani,” ungkap Presiden Prabowo, optimis terhadap prospek ketahanan pangan nasional.






