Berita

Jaksa Minta Nadiem Makarim Tak Giring Opini, Sebut Penasihat Hukum Panik

Advertisement

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung meminta mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, dan tim penasihat hukumnya untuk tidak berupaya menggiring opini publik. Jaksa meminta agar Nadiem tidak menciptakan narasi seolah-olah aparat penegak hukum (APH) bertindak zalim.

Permintaan ini disampaikan jaksa dalam sidang tanggapan atas eksepsi kubu Nadiem yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).

Jaksa: Jangan Cari Simpati dengan Penggiringan Opini

Jaksa Roy Riady menyatakan agar penasihat hukum fokus pada pembelaan kliennya sesuai dengan norma dan ketentuan perundang-undangan, khususnya yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengenai keberatan atas surat dakwaan. Hal ini penting agar penegakan hukum berjalan sesuai relnya.

“Pada kesempatan ini, kami meminta penasihat hukum, biarlah membela klien terdakwanya untuk tetap fokus dengan norma-norma yang sudah diatur dalam ketentuan perundang-undangan, apa yang diatur secara limitatif oleh KUHAP tentang keberatan atas surat dakwaan, sehingga penegakan hukum ini harus berjalan on the track dan tidak perlu bersusah mencari simpati dengan penggiringan opini,” ujar jaksa Roy Riady.

Menurut jaksa, penasihat hukum Nadiem terkesan panik karena tidak dapat membedakan antara alasan keberatan atas surat dakwaan yang diatur KUHAP dengan pokok perkara. Jaksa menilai keberatan yang diajukan kubu Nadiem sudah masuk ke ranah materi pokok kasus.

“Bahwa apa yang disampaikan oleh Penasihat Hukum dan Terdakwa justru membuat penegakan hukum di negara kita sejauh ini menjadi penegakan hukum yang kehilangan muruah, karena didasarkan pada sifat suuzan atau berprasangka buruk kepada penegak hukum,” sebutnya.

Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun

Jaksa menegaskan bahwa proses hukum yang menjerat Nadiem telah didasarkan pada bukti yang kuat. Hal ini diperkuat dengan fakta bahwa pengajuan praperadilan yang dilakukan Nadiem sebelumnya tidak diterima oleh pengadilan.

“Oleh karena itu, alasan keberatan yang disampaikan oleh Penasihat Hukum dan Terdakwa, yang membangun cerita seolah-olah penegak hukum yang terlibat dalam penegakan hukum dalam perkara a quo yang tidak sejalan dengan keinginan Penasihat Hukum dan Terdakwa, adalah tindakan yang tidak memberikan keadilan adalah alasan keberatan yang sangat membahayakan, yang menggiring opini seolah-olah penegakan hukum bekerja membuat kezaliman terhadap Terdakwa,” ucapnya.

Advertisement

Nadiem didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

Kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun tersebut terdiri dari:

  • Angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (Rp 1,5 triliun).
  • Pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730,00 (Rp 621 miliar).

“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” papar jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan.

Terlibat Bersama Tiga Terdakwa Lain

Jaksa mengungkapkan bahwa perbuatan ini dilakukan Nadiem bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya, yaitu Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021), Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan.

Jaksa menyatakan pengadaan ini telah memperkaya Nadiem sebesar Rp 809 miliar. Pengadaan tersebut dilakukan tanpa melalui evaluasi harga.

“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim bersama-sama dengan Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan melakukan pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbud melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021 dan tahun 2022 tanpa melalui evaluasi harga melaksanakan pengadaan laptop Chromebook dan tidak didukung dengan referensi harga,” ujar jaksa.

Atas perbuatannya, Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Advertisement