Berita

Dewas KPK Ungkap Perkembangan Kasus Dugaan Hambat Panggil Bobby Nasution, Hasil Pekan Depan

Advertisement

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan perkembangan penanganan laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyidik KPK. Laporan tersebut terkait dengan tidak dipanggilnya Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek jalan.

Klarifikasi Lanjutan untuk Pelapor

Ketua Dewas KPK, Gusrizal, menyatakan bahwa pelapor akan dimintai keterangan kembali untuk memperjelas beberapa hal. “Yang kemarin sudah diklarifikasi, tapi perlu ada lagi perlu klarifikasi selanjutnya, gitu, kepada si pelapor,” ujar Gusrizal di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).

Gusrizal menargetkan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran etik ini dapat disampaikan kepada publik pada pekan depan. Namun, ia belum merinci tanggal pasti pengumuman tersebut. “Iya kemungkinan (minggu depan diumumkan). Nanti dilihat hasilnya,” tambahnya.

Laporan MAKI Terkait Dugaan Penghambatan

Laporan dugaan pelanggaran etik ini sebelumnya disampaikan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pada Senin, 17 November 2025. Koordinator MAKI, Yusril SK, menduga adanya peran AKBP Rossa Purba Bekti dalam menghambat upaya pemanggilan KPK terhadap Bobby Nasution dalam kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara.

Advertisement

“Kami hari ini (17 November) memberikan laporan kepada KPK, khususnya Dewan Pengawas KPK, terkait dengan persoalan laporan dugaan upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution yang diduga dilakukan oleh AKBP Rossa Purba Bekti selaku Kasatgas KPK,” ungkap Yusril kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta.

Upaya Praperadilan MAKI Ditolak

Selain melaporkan dugaan pelanggaran etik, MAKI juga mengajukan gugatan praperadilan terkait dugaan penghentian penyidikan kasus korupsi proyek jalan di Sumut. MAKI berharap hakim dapat memerintahkan KPK untuk memanggil Gubernur Sumut, Bobby Nasution, terkait kasus tersebut. Namun, gugatan praperadilan ini tidak diterima oleh pengadilan.

Advertisement