Berita

TNI dan Jaksa Jelaskan Kehadiran Prajurit di Sidang Kasus Korupsi Nadiem Makarim

Advertisement

Kehadiran tiga prajurit TNI di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (5/1/2026) mengundang pertanyaan dari majelis hakim dalam persidangan kasus dugaan korupsi mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Jaksa penuntut umum (JPU) dan pihak TNI kemudian memberikan klarifikasi terkait hal tersebut.

Hakim Tegur Prajurit TNI di Ruang Sidang

Majelis hakim sempat menegur tiga prajurit TNI yang berdiri di area depan kursi pengunjung sidang. Posisi mereka dinilai mengganggu alur keluar-masuk persidangan dan pandangan kamera.

Awalnya, hanya satu prajurit TNI yang terlihat saat pembacaan surat dakwaan. Jumlahnya bertambah menjadi tiga orang setelah sidang diskors. Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah kemudian meminta mereka menyesuaikan posisi.

“Sebelum dilanjutkan, ini rekan TNI dari mana ya?” ujar hakim Purwanto. Ia meminta para prajurit tersebut untuk berdiri di belakang pengunjung sidang agar tidak menghalangi.

“Mungkin bisa ambil posisi jangan berdiri di situ, Pak, karena mengganggu kamera. Bisa menyesuaikan Pak, bisa mundur. Nanti pada saat ditutup baru maju karena terganggu juga yang dari belakang, bisa menyesuaikan ya,” tambah hakim.

Setelah mendapat teguran, ketiga prajurit TNI tersebut berpindah ke belakang kursi pengunjung.

Penjelasan Jaksa: Untuk Keamanan

Jaksa penuntut umum (JPU) Roy Riadi menjelaskan bahwa kehadiran prajurit TNI tersebut bertujuan untuk pengamanan. Ia menyebutkan bahwa dalam penanganan perkara saat ini, ada kerja sama dengan pihak TNI.

“Itu kan keamanan,” kata Roy seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1). Ia menambahkan bahwa pengamanan di Kejaksaan Agung juga melibatkan prajurit TNI, sejalan dengan surat telegram Panglima TNI terkait penguatan pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.

Advertisement

“Kami di dalam penanganan perkara sekarang ada juga melibatkan teman-teman dari TNI, seperti itu,” imbuhnya. “Ya sebagaimana kalian bisa lihat kan, dalam penanganan perkara penggeledahan apa-apa itu.”

Penjelasan TNI: Sesuai Perjanjian Kerja Sama

Kapuspen TNI Brigjen Aulia Dwi memberikan konfirmasi terkait keberadaan tiga anggota TNI di ruang sidang Nadiem Makarim. Ia menegaskan bahwa kehadiran mereka tidak terkait langsung dengan perkara yang disidangkan, melainkan murni menjalankan tugas sesuai ketentuan.

“Perlu dijelaskan bahwa keberadaan tiga orang anggota TNI di ruang sidang tersebut tidak terkait dengan perkara yang sedang disidangkan. Kehadiran yang bersangkutan semata mata menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Brigjen Aulia, Selasa (6/1).

Menurutnya, kehadiran prajurit TNI tersebut berdasarkan perjanjian kerja sama (MoU) antara TNI dengan Kejaksaan Agung, serta Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa. Pasal 4 huruf b Perpres tersebut menyatakan perlindungan negara terhadap jaksa dilakukan oleh TNI.

“Yaitu berdasarkan MoU antara TNI dan Kejaksaan, serta adanya permintaan pengamanan dari Kejaksaan kepada TNI, hal tersebut juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI, pada Pasal 4 huruf b, perlindungan negara tersebut dilakukan oleh TNI,” ujar Aulia.

Brigjen Aulia menambahkan bahwa TNI tetap menghormati independensi peradilan, bersikap netral, profesional, dan tidak terlibat dalam proses hukum perkara tersebut.

Advertisement