Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menceritakan pengalamannya saat pertama kali menempati gedung yang kini menjadi kantor Kementerian HAM. Dalam sebuah kesempatan, Pigai berkelakar bahwa ia ‘merampas’ kantor tersebut karena kondisinya yang kosong saat ia menjabat.
Kisah Awal Penempatan Kantor KemenHAM
Cerita ini disampaikan Pigai dalam sambutannya pada acara penyerahan barang rampasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kementerian HAM, Jakarta, pada Selasa (6/1/2026). Pigai menjelaskan bahwa gedung yang ditempati KemenHAM saat ini sejatinya adalah hak milik kementerian tersebut. Menurutnya, pada era 1970-an, kantor ini dibangun atas nama Direktorat Perlindungan HAM.
“Kami perlu sampaikan bahwa untuk Kementerian HAM, kantor yang kami tempati ini adalah hak milik Kementerian Hak Asasi Manusia. Karena tahun 70-an kantor ini dibangun atas nama Direktorat Perlindungan HAM,” ujar Pigai.
Ia menambahkan bahwa saat awal dirinya menjabat, kantor tersebut dalam keadaan kosong. Pigai kemudian menginstruksikan stafnya untuk mengurus agar tempat tersebut dapat difungsikan sebagai kantor KemenHAM.
“Saya pertama masuk, kantornya kosong. Jadi saya bilang, ‘Coba cek, kantor ini asal-usul dibangun kantor ini dari mana’. Ternyata Direktorat Perlindungan HAM,” tuturnya.
Klarifikasi ‘Perampasan’ dan Pengambilan Kembali
Meskipun menggunakan istilah ‘merampas’, Pigai mengklarifikasi bahwa tindakan tersebut lebih kepada mengambil kembali hak yang seharusnya dimiliki oleh Kementerian HAM. Ia mengaku memerintahkan stafnya untuk segera mengurus proses tersebut.
“Akhirnya saya perintahkan untuk langsung urus Dirjen, saya bicara, langsung ambil. Jadi ini juga kita rampas dari Kementerian. Sebenarnya bukan rampas, kita ambil paksa kembali ke sini,” jelasnya.
Acara tersebut juga disiarkan secara langsung melalui DetikSore, di mana Pigai juga sempat membahas perlunya revisi undang-undang HAM agar tetap relevan.






