Pemeriksaan terhadap dokter sekaligus selebgram, Richard Lee, sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Kamis (8/1/2026) dini hari, terpaksa dihentikan pada pertanyaan ke-73. Ia mengaku merasa kurang enak badan menjelang tengah malam.
Pemeriksaan Dihentikan di Pertanyaan ke-73
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa penyidik memutuskan menghentikan pemeriksaan pada pukul 00.00 WIB. Seharusnya, Richard Lee menjawab 83 poin pertanyaan, namun pemeriksaan dihentikan lebih awal karena kondisi kesehatan tersangka.
“Kemudian penyidik sudah menanyakan 73 pertanyaan dari 83 pertanyaan, kenapa dihentikan di situ? Karena pada pukul 22.00 untuk saudara dengan inisial RL pada saat mendekati pukul 22.00 merasa kurang enak badan,” ujar AKBP Reonald kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).
Reonald menambahkan, 10 pertanyaan sisanya akan dilanjutkan pada pekan depan. Pihak pendamping hukum Richard Lee juga meminta agar pemeriksaan dihentikan sementara untuk memberikan kesempatan istirahat.
“Merasa kurang enak badan dan dari pihak pendamping atau penasehat hukumnya meminta untuk menghentikan pemeriksaan, menghentikan dulu pemeriksaan untuk melakukan istirahat,” imbuhnya. “Dan nanti akan dijadwalkan kembali untuk melanjutkan pertanyaan sampai ke pertanyaan 85 yang akan dijadwalkan minggu depan, ya, atau nanti akan dijadwalkan di kemudian hari,” tambahnya.
Richard Lee Jadi Tersangka Pelanggaran Kesehatan
Dokter Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Penetapan ini dibenarkan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak.
Richard Lee dilaporkan oleh Dokter Detektif (Doktif) pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. Penetapan tersangka terhadap Richard Lee dilakukan pada 15 Desember 2025.
Sebelumnya, Richard Lee dijadwalkan diperiksa pada 23 Desember 2025, namun ia meminta penjadwalan ulang dan menyatakan akan hadir pada 7 Januari 2026.
Duduk Perkara Kasus Richard Lee dan Doktif
Kasus ini bermula dari perseteruan antara dr Richard Lee dengan dr Samira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif). Keduanya saling melaporkan dan kini sama-sama berstatus tersangka.
Doktif lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2025 dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh dr Richard Lee. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Maret 2025.
Poin utama keberatan Richard Lee adalah tuduhan Doktif mengenai izin praktik yang disebut menyebarkan informasi bahwa Richard Lee beroperasi secara ilegal di salah satu kliniknya. Dalam proses penyidikan kasus Doktif, polisi telah memeriksa 22 saksi.
Setelah Doktif, giliran dr Richard Lee yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.






