Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus illegal access dan pencucian uang yang bersumber dari praktik perjudian daring (judol). Dalam operasi ini, Bareskrim menyita tumpukan uang tunai dan aset senilai Rp 96,7 miliar.
Uang sitaan senilai Rp 96,7 miliar tersebut dipamerkan dalam konferensi pers yang digelar Dittipidsiber Bareskrim Polri pada Rabu (7/1/2026). Tumpukan uang tunai, yang didominasi pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu, ditempatkan dalam kantung plastik bening dan ditata memanjang di depan meja bersama barang bukti digital lainnya.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa uang sitaan tersebut berasal dari dua sumber utama: patroli siber Bareskrim dan pengembangan Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Barang bukti uang tunai yang ini sudah dilakukan penetapan oleh pengadilan, sehingga jumlah total dari konferensi pers pada hari ini adalah Rp 96.777.177.881,” ujar Himawan.
Rincian pengungkapan tersebut meliputi Rp 59.126.460.631 dari website judol yang teridentifikasi melalui patroli siber, serta Rp 37.650.717.250 dari tiga LHA PPATK.
Melalui patroli siber, Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil menemukan 10 website judol. Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, ditemukan tambahan 11 website, sehingga total menjadi 21 website perjudian online. “Sehingga totalnya 21 website perjudian online, 21 website itu adalah SPINHARTA4, SASAFUN, RI188, ST789, SLOIDR, E88VIP, I777, X88VIP, 53N, BMW312, SVIP5U, OKGAME, E88VIP, REMI101N, IDAGAME, dan H5HIWIN,” jelas Himawan.
Ia menambahkan, “Bahwa website-website ini menawarkan jenis permainan yang beragam, meliputi slot, kasino, judi bola, dan lain-lain.” Ke-21 website judol tersebut diketahui beroperasi baik secara nasional maupun internasional.
Pengembangan kasus ini juga mengungkap adanya aliran dana dari 17 perusahaan fiktif yang sengaja dibentuk untuk memfasilitasi transaksi judol. “Dari 17 perusahaan yang ditemukan tersebut, 15 perusahaan digunakan untuk memfasilitasi pembayaran atau deposit pemain melalui metode QRIS sebagai layering pertama, dan 2 perusahaan digunakan secara aktif untuk menampung dana perjudian online,” ungkap Himawan.
Penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu MNF (30), MR (33), QF (29), AL (33), dan WK (45). “Dari hasil pengungkapan jaringan ini, Bareskrim Polri berhasil melakukan pemblokiran dan penyitaan dana dengan total Rp 59.126.460.631,” lanjut Himawan.






