Depok, CNN Indonesia – Keberadaan toko minuman keras (miras) ilegal di kawasan Cinere, Kota Depok, Jawa Barat, meresahkan warga. Laporan warga melalui call center Polri 110 membuahkan hasil, polisi bergerak cepat menindak toko tersebut.
Tindak Lanjut Aduan Warga
Kapolsek Cinere, Kompol Chairul Saleh, menyatakan pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai keresahan peredaran miras ilegal. “Kami menerima informasi dari masyarakat melalui layanan 110 terkait adanya keresahan warga akan peredaran miras ilegal. Saya bersama jajaran langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penindakan,” ujar Chairul, Jumat (9/1/2026).
Penindakan tegas dilakukan terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa izin yang beroperasi dari rumah di tengah permukiman warga. Laporan warga juga mencakup adanya warung jamu yang turut menjual miras.
Ratusan Botol Disita
Dalam operasi penggeledahan, tim Polsek Cinere berhasil menyita sedikitnya 180 botol minuman keras dari berbagai merek dan jenis. Seluruh botol tersebut tidak memiliki izin edar resmi dan dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Komitmen Jaga Kondusivitas
Kompol Chairul Saleh menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilaksanakan secara rutin untuk memastikan wilayah Cinere dan Limo tetap kondusif. Ia mengapresiasi keberanian warga yang melaporkan melalui jalur resmi kepolisian.
“Minuman keras sering kali menjadi pemicu tindak kriminalitas, mulai dari perkelahian hingga kecelakaan lalu lintas. Kami berterima kasih kepada masyarakat yang proaktif melapor. Kami pastikan setiap aduan melalui 110 akan kami tindak lanjuti demi keamanan bersama,” tegasnya.
Seluruh barang bukti ratusan botol miras tersebut kini telah diamankan di Mapolsek Cinere untuk proses hukum lebih lanjut.






