Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau akrab disapa Gus Yaqut, serta mantan Staf Khususnya Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2024. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari proses penyidikan yang telah berlangsung sejak Agustus 2025.
Kronologi Kasus dan Penetapan Tersangka
Kasus ini bermula dari penyelidikan yang kemudian dinaikkan statusnya menjadi penyidikan oleh KPK. Pada awalnya, KPK mencegah Yaqut, Gus Alex, dan bos Maktour Fuad Hasan Masyhur saat mereka berstatus sebagai saksi. Proses penyidikan terus berlanjut dengan pemeriksaan sejumlah saksi, penyitaan barang bukti, dan pengungkapan berbagai fakta terkait perkara tersebut.
Dugaan korupsi ini terkait dengan pembagian tambahan 20 ribu kuota haji untuk tahun 2024. Indonesia memperoleh kuota tambahan ini setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan lobi intensif ke Arab Saudi, dengan tujuan mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
Namun, kuota tambahan tersebut diduga dibagi tidak sesuai aturan. Kementerian Agama (Kemenag) di bawah kepemimpinan Yaqut membagi kuota tambahan itu secara merata, 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8% dari total kuota nasional.
Akibatnya, pada tahun 2024, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus. KPK menduga terjadi kongkalikong antara oknum di Kemenag dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel haji khusus terkait pembagian kuota tambahan ini. KPK menyebut adanya ‘uang percepatan’ dengan nilai mencapai USD 2.400 per jemaah, atau sekitar Rp 39,7 juta dengan kurs saat ini.
Oknum Kemenag diduga memanfaatkan kuota haji tambahan untuk meraup keuntungan pribadi dengan mematok harga USD 2.400 hingga USD 7.000 per jemaah yang ingin berangkat haji tanpa antre melalui kuota haji khusus tambahan. Padahal, calon jemaah haji khusus pun harus mengantre sekitar 2 hingga 3 tahun.
Lebih lanjut, KPK mengungkapkan bahwa oknum Kemenag tersebut diduga mengembalikan ‘uang percepatan’ ke pihak travel karena kekhawatiran DPR membentuk panitia khusus (pansus) haji pada tahun 2024. Pengembalian dana mencapai Rp 100 miliar dari sejumlah travel haji khusus.
Empat Hal yang Diketahui Terkait Penetapan Tersangka
Pada Jumat, 9 Januari 2026, KPK mengumumkan penetapan Gus Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka. Berikut adalah empat poin penting yang terungkap:
1. Kerugian Negara Masih Dihitung BPK
Gus Yaqut dan Gus Alex dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besaran kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini. Sebelumnya, KPK sempat memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp 1 triliun.
2. Penetapan Tersangka 8 Januari 2026
Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026. Surat penetapan tersangka telah diserahkan kepada pihak terkait. KPK akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai jadwal pemeriksaan dan penahanan kedua tersangka.
3. KPK Segera Tahan Tersangka
KPK berencana segera melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, meskipun belum ada rincian kapan penahanan tersebut akan dilakukan. Budi Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya akan terus memberikan pembaruan informasi. Keputusan untuk tidak mengumumkan penetapan tersangka bersamaan dengan penahanan didasari keinginan KPK agar proses penyidikan berjalan efektif.
4. Terima Pengembalian Rp 100 Miliar
KPK mengungkap adanya pengembalian dana sebesar Rp 100 miliar dari PIHK atau travel terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. KPK mengimbau pihak-pihak terkait, termasuk biro travel dan asosiasi, untuk segera mengembalikan dana yang masih ragu-ragu. Uang tersebut diduga terkait dengan ‘uang percepatan’ dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2024.
Tanggapan Pihak Gus Yaqut
Pengacara Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjamin kliennya bersikap kooperatif. Ia menekankan pentingnya asas praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Mellisa juga mengajak semua pihak untuk memberikan kesempatan kepada KPK bekerja secara independen, objektif, dan profesional.






