Selebriti

Kuasa Hukum Adly Fairuz Bantah Gugatan Wanprestasi Rp 5 Miliar, Sebut Penuh Rekayasa

Advertisement

Kuasa hukum artis Adly Fairuz, Andy RH Gultom, membantah keras gugatan wanprestasi senilai Rp 5 miliar yang diajukan terhadap kliennya. Pihak Adly Fairuz menilai gugatan tersebut tidak berdasar dan berpotensi menjadi upaya merusak nama baik.

Gugatan Dinilai Penuh Rekayasa

Andy menegaskan bahwa gugatan perdata yang diajukan terhadap Adly Fairuz penuh dengan rekayasa dan tidak mencerminkan fakta hukum yang sebenarnya. “Gugatan Rp 5 miliar ini sama sekali tidak mencerminkan fakta hukum yang sebenarnya. Tidak ada dasar wanprestasi, tidak ada unsur penipuan, dan tidak ada kerugian riil yang dapat dibuktikan. Yang terlihat justru upaya menggiring opini dan menekan klien kami secara tidak patut,” tuturnya dalam keterangan resmi, Sabtu (10/1/2026).

Ia menjelaskan bahwa Adly Fairuz tidak pernah berniat menipu terkait janji meloloskan calon taruna ke Akademi Kepolisian (Akpol). Peran kliennya disebut hanya sebagai perantara komunikasi.

“Klien kami tidak pernah menerima, menguasai, maupun menjanjikan dana sebagaimana yang didalilkan dalam gugatan. Fakta yang sebenarnya adalah klien kami justru bertindak dengan itikad baik dalam upaya membantu penyelesaian persoalan,” ujar Andy.

Penggugat Dianggap Tak Punya Kedudukan Hukum

Lebih lanjut, Andy menyatakan bahwa penggugat, Abdul Hadi, tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan. Hal ini karena uang yang disengketakan disebut bukan milik penggugat, melainkan milik pihak lain.

“Dalam Surat Perjanjian Pengembalian Uang tanggal 14 April 2025 yang didaftarkan di hadapan notaris, baik Penggugat maupun pihak lain yang tercantum di dalamnya sama-sama tidak memiliki hak kepemilikan atas uang yang disengketakan. Dalil gugatan ini jelas mengandung kontradiksi dan berhalusinasi secara hukum,” katanya.

Advertisement

Meskipun demikian, Adly Fairuz disebut telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan dana sebesar Rp 500 juta langsung ke rekening penggugat.

Tantangan Terbuka untuk Proses Hukum

Andy mempertanyakan alasan penggugat yang baru mengajukan gugatan perdata setelah menunggu lama, alih-alih melaporkan sejak awal jika merasa dirugikan.

“Dengan seluruh rangkaian fakta ini, sangat wajar apabila publik mempertanyakan: jika benar merasa dirugikan, mengapa Penggugat tidak segera melaporkan sejak awal? Mengapa menunggu lama dan justru mengajukan gugatan perdata wanprestasi dengan nilai fantastis yang tidak rasional?” tutur Andy.

Pihak kuasa hukum menegaskan Adly Fairuz siap menghadapi proses hukum secara terbuka. Di tengah polemik hukum yang berjalan, mantan suami Angbeen Rishi itu disebut memilih tetap fokus menjalani aktivitas profesionalnya.

“Kami meminta publik untuk tidak terburu-buru menghakimi. Biarkan fakta dan hukum berbicara di persidangan. Kami yakin kebenaran akan terungkap dan nama baik klien kami akan dipulihkan,” pungkas Andy.

Advertisement