Berita

KPK Ungkap Dugaan Suap Pejabat Pajak Jakarta Utara, Sita Rp 6 Miliar dan Logam Mulia

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawali tahun 2026 dengan operasi tangkap tangan (OTT) perdana yang menyasar pejabat pajak di Jakarta Utara. Operasi ini mengungkap dugaan suap terkait pengurangan nilai pajak.

OTT Perdana KPK 2026

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi penangkapan sejumlah pegawai pajak dan pihak wajib pajak. “Benar, beberapa pegawai pajak dan beberapa dari pihak WP (wajib pajak),” kata Fitroh saat dikonfirmasi pada Sabtu (10/1/2026).

Dugaan suap yang tengah diselidiki KPK berkaitan dengan upaya pengurangan nilai pajak. “Suap terkait pengurangan nilai pajak,” ujar Fitroh.

Delapan Orang Diamankan, Barbuk Rp 6 Miliar

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa total ada delapan orang yang diamankan dalam OTT di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara. Dari jumlah tersebut, empat orang adalah pegawai Ditjen Pajak dan empat lainnya adalah pihak swasta.

“Dalam kegiatan penyelidikan tertutup yang KPK lakukan, tim pada hari Jumat kemarin telah mengamankan sejumlah 8 orang. Empat di antaranya adalah pegawai pada Ditjen Pajak, dan empat lainnya adalah pihak swasta,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (10/1).

Penyidik KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam rupiah dan valuta asing, serta logam mulia. Total nilai barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp 6 miliar.

“Barang bukti yang diamankan dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini dalam bentuk uang, baik rupiah maupun mata uang asing, dan juga logam mulia. Ya, nilainya mencapai sekitar Rp 6 miliar,” ujar Budi.

Salah satu pihak swasta yang diamankan diduga berasal dari perusahaan tambang. Namun, Budi belum memerinci identitas lengkap para terduga maupun nama perusahaan yang terlibat.

DJP Hormati Proses Hukum

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan menghormati dan mendukung langkah KPK dalam penegakan hukum.

Advertisement

“Direktorat Jenderal Pajak menghormati dan mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Saat ini proses penanganan perkara masih berlangsung dan menjadi kewenangan KPK. DJP menghormati proses hukum tersebut serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Kemenkeu, Rosmauli dalam keterangannya, Sabtu (10/1).

DJP menegaskan komitmennya terhadap integritas dan zero tolerance terhadap korupsi. Mereka siap bekerja sama secara kooperatif dengan aparat penegak hukum.

“Pimpinan DJP berkomitmen memastikan penegakan disiplin internal dilakukan secara tegas dan konsisten. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, DJP akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian,” ungkap Rosmauli.

Kemenkeu Berikan Pendampingan Hukum

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan Kemenkeu memberikan pendampingan hukum kepada pejabat pajak yang terkena OTT, namun menegaskan tidak akan mengintervensi kasus tersebut.

“Ada pendampingan hukum Kementerian Keuangan dalam bidang hukum karena tidak boleh ditinggalkan. Karena bagaimanapun juga, itu pegawai Kementerian Keuangan,” kata Purbaya di Banda Aceh, Aceh, Sabtu (10/1).

Purbaya menjelaskan pendampingan hukum tersebut bukan bentuk intervensi, melainkan untuk mendampingi proses hukum yang berjalan di KPK. Kemenkeu akan menerima apa pun putusan hukum terhadap pejabat pajak yang terlibat.

“Tapi kan jalan proses hukum yang seharusnya ada, bukan berarti intervensi, bukan. Kalau proses hukum kan ada pendampingan. Perusahaan begitu juga kan. Jadi tidak kita tinggal sendirian, tapi tidak ada intervensi juga,” ujarnya.

Advertisement