Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara tiga pegawainya yang bertugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Keputusan ini diambil setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemberhentian Sementara Sesuai Aturan
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa pemberhentian sementara ini merupakan implementasi dari Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023,” ujar Rosmauli dalam keterangannya kepada wartawan pada Minggu (11/1/2026).
DJP menegaskan komitmennya untuk berkoordinasi penuh dengan KPK demi mengusut tuntas kasus ini. Institusi ini juga menyatakan akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku apabila para pegawai terbukti bersalah. “DJP memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun,” tegas Rosmauli.
Menyikapi kejadian ini, DJP menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Institusi perpajakan ini juga berupaya terus melakukan perbaikan internal untuk memastikan pelayanan perpajakan kepada masyarakat tetap berjalan optimal. “DJP mengajak seluruh pegawai DJP di manapun berada untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas, serta menjaga marwah institusi,” pungkasnya.
Lima Tersangka Terlibat
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yang meliputi:
- DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara
- AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
- ASB selaku tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
- ABD selaku Konsultan Pajak PT WP
- EY selaku Staf PT WP
Modus ‘All In’ untuk Kurangi Kewajiban Pajak
Kasus ini bermula dari temuan tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara terkait potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh PT Wanatiara Persada (PT WP). Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan adanya modus ‘all in’ yang digunakan untuk mengakali kewajiban pajak perusahaan tersebut. “Hasilnya terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar,” ungkap Asep.
Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, diduga meminta PT WP untuk melakukan pembayaran ‘all in’ sebesar Rp 23 miliar guna menyelesaikan tunggakan pajak senilai Rp 75 miliar. Menurut Asep, dari jumlah tersebut, sebagian dana diduga mengalir kepada AGS dan oknum pejabat pajak lainnya. “Saudara AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara meminta agar PT WP melakukan pembayaran pajak ‘all in’ sebesar Rp 23 miliar. ‘All in’ dimaksud, bahwa dari angka Rp 23 miliar, sebesar Rp 8 miliar untuk fee Saudara AGS serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen Pajak,” jelas Asep.
PT WP sempat menyatakan keberatan atas permintaan tersebut dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar. Berbekal kesepakatan suap tersebut, kekurangan pembayaran pajak PT WP yang semula Rp 75 miliar berhasil dipangkas menjadi Rp 15,7 miliar oleh oknum pejabat pajak. “Bahwa pada Desember 2025, setelah terjadi kesepakatan, tim pemeriksa akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak bagi PT WP senilai Rp 15,7 miliar. Nilai tersebut turun sekitar Rp 59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan, sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang signifikan,” tutur Asep.






