Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perubahan signifikan dalam format pengungkapan kasus tindak pidana korupsi. Dalam konferensi pers terkait kasus suap pengurangan nilai pajak Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB), KPK tidak menampilkan para tersangka di hadapan publik. Perubahan ini merupakan implementasi dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Kasus Suap Pajak Rp 75 Miliar
Kasus ini bermula pada September 2025 ketika PT Wanatiara Persada (WP) melaporkan kewajiban pajaknya untuk tahun 2023. Dalam proses pemeriksaan di KPP Madya Jakarta Utara, ditemukan potensi kekurangan bayar senilai sekitar Rp 75 miliar. PT WP kemudian mengajukan sanggahan.
Dalam proses sanggahan tersebut, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS), meminta agar PT WP hanya membayar Rp 23 miliar. Rinciannya adalah Rp 15 miliar untuk kekurangan pajak dan Rp 8 miliar sebagai fee.
“Jadi ada disampaikan Rp 75 miliar, kemudian disanggah tidak Rp 75 miliar, sampailah turun oleh saudara AGS ini, ‘Ya sudah Anda membayar all in sebesar Rp 23 miliar’, Rp 23 miliar ini dibagi Rp 15 miliar untuk kekurangan pajak, dan juga oknum ini minta fee sebesar Rp 8 miliar, jadi dijumlahkan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, Minggu (11/1).
Pihak PT WP sempat melakukan penawaran, meminta agar fee Rp 8 miliar dikurangi menjadi Rp 4 miliar. Diduga, pejabat pajak di Jakarta Utara, yakni Dwi Budi Iswahyu (DWB), Agus Syaifudin (AGS), dan tim penilai Askob Bahtiar (ASB), menerima suap terkait fee pembayaran pajak dari PT WP dengan total sekitar Rp 4 miliar.
Lima Tersangka Terlibat
Terdapat lima tersangka dalam kasus ini, yang terdiri dari tersangka penerima suap/gratifikasi dan pemberi suap.
- Tersangka penerima suap/gratifikasi:
- Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara
- Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
- Askob Bahtiar (ASB), tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
- Tersangka pemberi:
- Abdul Kadim Sahbudin (ABD), Konsultan Pajak PT WP
- Edy Yulianto (EY), Staf PT WP
Implementasi KUHAP Baru
Perbedaan mencolok dalam konferensi pers kali ini adalah tidak adanya penampilan fisik para tersangka. Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa KPK telah mengadopsi KUHAP baru dalam penanganan kasus ini.
“Termasuk juga kalau rekan-rekan bertanya, agak beda hari ini konpers hari ini agak beda, kenapa? ‘Loh, kok nggak ditampilkan para tersangka?’ nah itu salah satunya kita sudah mengadopsi KUHAP yang baru,” jelas Asep.
Ia menambahkan bahwa kasus ini berada dalam masa transisi. Perbuatan suap terjadi pada Desember 2025, sementara operasi tangkap tangan berlangsung pada Januari 2026, setelah KUHAP baru mulai efektif.
“Ini perkaranya dalam masa transisi, terjadinya di Desember, mereka pemberian di Desember dan lain-lain, kemudian tertangkap tangan di Januari, selepas tanggal 2,” ucap Asep. “Tentunya untuk penanganan perkara kita ada petunjuk sendiri di masa transisi. Tadi kalau didengarkan, ada pasal di Undang-Undang Tipikor, dan ada juga di Undang-Undang terbaru, KUHP dan KUHAP baru, jadi masuk ke situ. Jadi duanya sudah kita adopsi,” sambungnya.
Fokus pada Hak Asasi Manusia
Asep menjelaskan bahwa KUHAP baru lebih mengedepankan perlindungan hak asasi manusia, termasuk asas praduga tak bersalah.
“Bahwa KUHAP yang baru itu lebih fokus kepada hak asasi manusia, jadi bagaimana perlindungan terhadap hak asasi manusia ada asas praduga tak bersalah, yang dilindungi dari para pihak. Tentunya juga kami sudah ikuti,” tutur dia.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disahkan pada Desember 2025 dan mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026. Aturan mengenai penetapan tersangka tercantum dalam Pasal 90 KUHAP baru, yang menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan penyidik berdasarkan minimal dua alat bukti.
Pasal 91 KUHAP baru juga menegaskan larangan bagi penyidik untuk melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah dalam proses penetapan tersangka.






