Berita

Ditjen Pajak Hormati Proses Hukum KPK Terkait OTT Pejabat di Jakarta Utara

Advertisement

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kantor pajak wilayah Jakarta Utara. Pihak DJP menegaskan komitmennya untuk mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK.

DJP Dukung Penuh Proses Hukum KPK

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Kemenkeu, Rosmauli, dalam keterangannya pada Sabtu (10/1/2026) menyatakan, “Direktorat Jenderal Pajak menghormati dan mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Saat ini proses penanganan perkara masih berlangsung dan menjadi kewenangan KPK. DJP menghormati proses hukum tersebut serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.”

Rosmauli menambahkan bahwa DJP berkomitmen penuh terhadap integritas, akuntabilitas, dan menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, serta pelanggaran kode etik. DJP siap bekerja sama secara kooperatif dengan aparat penegak hukum, termasuk dalam penyediaan data dan informasi yang diperlukan sesuai ketentuan.

“Pimpinan DJP berkomitmen memastikan penegakan disiplin internal dilakukan secara tegas dan konsisten. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, DJP akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian,” ungkap Rosmauli. Ia juga mengimbau seluruh pegawai untuk senantiasa menjaga integritas, mematuhi kode etik, dan menjauhi segala bentuk gratifikasi atau praktik yang bertentangan dengan ketentuan.

Advertisement

KPK Amankan Delapan Orang dalam OTT

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kantor pajak wilayah Jakarta Utara. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi, “Sampai saat ini, Tim telah mengamankan para pihak sejumlah 8 orang.”

Wakil Ketua KPK Fitroh Rochyanto menjelaskan bahwa operasi tersebut terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak. “Suap terkait pengurangan nilai pajak,” ujar Fitroh Rochyanto. Dalam OTT ini, diamankan beberapa pegawai pajak dan beberapa dari pihak wajib pajak (WP). Kronologi lengkap dan duduk perkara dugaan suap ini masih dalam pendalaman lebih lanjut oleh KPK.

KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum delapan orang yang diamankan tersebut.

Advertisement