Wakil Ketua Komisi XI DPR, M. Hanif Dhakiri, mendesak penguatan terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Ia menekankan pentingnya pengawasan yang lebih proaktif dalam menghadapi ancaman siber yang terus berkembang pesat.
Pengawasan Siber yang Proaktif dan Berbasis Risiko
Hanif Dhakiri menyatakan bahwa ancaman siber bergerak jauh lebih cepat dibandingkan kemampuan adaptasi rata-rata institusi. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar pengawasan tidak hanya bersifat administratif, melainkan harus lebih proaktif, berbasis risiko, dan dilengkapi dengan uji ketahanan siber (stress test).
“Karena itu pengawasan harus lebih proaktif, berbasis risiko, dan dilengkapi stress test ketahanan siber, bukan sekadar checklist kepatuhan administratif,” ujar Hanif kepada wartawan, Sabtu (10/1/2026).
Implementasi UU PDP Masih Menjadi Pekerjaan Besar
Meskipun UU PDP telah memberikan payung hukum yang memadai, Hanif menilai implementasinya masih menjadi pekerjaan besar yang membutuhkan ketegasan dan konsistensi.
“UU PDP sudah memberi payung hukum. Namun implementasi yang tegas dan konsisten masih menjadi pekerjaan besar. Tanpa itu, perlindungan data berisiko berhenti sebagai norma di atas kertas,” jelasnya.
Tanggung Jawab Berlapis dalam Perlindungan Data
Hanif Dhakiri memaparkan bahwa tanggung jawab perlindungan data bersifat berlapis. Bank dan pengelola data memiliki kewajiban untuk memastikan keamanan sistem serta tata kelola risiko data nasabah.
Sementara itu, regulator dan pengawas, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bertugas memastikan standar keamanan dipatuhi dan audit berjalan efektif. Negara pun memiliki tanggung jawab untuk memastikan ekosistem penegakan hukum UU PDP berjalan lancar tanpa saling lempar kewenangan antar-lembaga.
Sinkronisasi Regulasi untuk Stabilitas Keuangan
Menurut Hanif, harmonisasi antara UU Perbankan, regulasi OJK, dan UU PDP sangat diperlukan. Hal ini mengingat perlindungan data nasabah merupakan bagian integral dari stabilitas sistem keuangan dan kepercayaan publik.
“Yang harus disinkronkan mencakup standar data nasabah, mekanisme pelaporan insiden, koordinasi antar-otoritas, serta kejelasan penindakan saat terjadi pelanggaran lintas rezim aturan,” katanya.
Sanksi yang Nyata dan Transparan
Dari sisi penegakan hukum, Hanif Dhakiri meminta agar sanksi yang diberikan harus nyata, cepat, dan transparan untuk memberikan efek jera yang optimal. Ia menekankan pentingnya kewajiban perbaikan sistem yang diawasi hingga tuntas.
“Sanksi harus nyata, cepat, dan transparan. Bukan hanya soal denda, tetapi juga kewajiban perbaikan sistem yang diawasi sampai tuntas,” pungkasnya.






