Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran dana hasil dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK). Penyelidikan ini juga mencakup dugaan aliran uang kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha (ADN).
Aliran Uang dan Pengetahuan Proyek
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyelidikan mencakup aspek aliran dana tersebut. “Termasuk soal aliran-aliran uang,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026), seperti dilansir Antara.
Selain itu, KPK juga tengah mendalami sejauh mana pemahaman Aria Dwi Nugraha terkait proyek-proyek pengadaan yang dilaksanakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Informasi ini penting untuk memetakan keterlibatan berbagai pihak dalam kasus tersebut.
Kronologi Penangkapan dan Penetapan Tersangka
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025. Dalam operasi kesepuluh KPK di tahun 2025 itu, sepuluh orang diamankan di Kabupaten Bekasi.
Sehari setelahnya, pada 19 Desember 2025, delapan dari sepuluh orang yang diamankan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dua di antara mereka adalah Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Pada hari yang sama, KPK mengumumkan penyitaan uang senilai ratusan juta rupiah yang diduga terkait dengan suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Puncak dari penyelidikan awal terjadi pada 20 Desember 2025 ketika KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ).
Menurut KPK, Ade Kuswara dan HM Kunang ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai diduga penerima suap. Sementara itu, Sarjan ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai diduga pemberi suap.






