Berita

KPK Tetapkan 5 Tersangka OTT Pajak, Termasuk Kepala KPP Madya Jakarta Utara

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat pajak di Jakarta Utara. Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB).

Lima Tersangka OTT Pajak

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kelima tersangka tersebut adalah:

  • Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara (penerima suap/gratifikasi).
  • Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara (penerima suap/gratifikasi).
  • Askob Bahtiar (ASB), tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara (penerima suap/gratifikasi).
  • Abdul Kadim Sahbudin (ABD), Konsultan Pajak PT WP (pemberi suap).
  • Edy Yulianto (EY), Staf PT WP (pemberi suap).

Dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Sabtu (11/1/2026), Asep Guntur memaparkan kronologi dugaan suap yang melibatkan pejabat pajak di Jakut tersebut.

Dugaan Suap Rp 4 Miliar

Menurut Asep Guntur, DWB, AGS, dan ASB diduga menerima suap terkait pembayaran pajak dari PT WP. Total suap yang diterima diperkirakan mencapai Rp 4 miliar.

“Yang 4 miliar ini ditukarkan ke mata uang Singapura dolar, kemudian dana tersebut diserahkan secara tunai oleh ABD, ABD yang di-hire, konsultannya PT WP, kepada ada AGS dan ASB, selalu tim penilai KPP Jakarta utara di sejumlah lokasi di Jabodetabek,” jelasnya.

Advertisement

Penahanan dan Jerat Pasal

KPK telah melakukan penahanan terhadap kelima tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 11 Januari hingga 30 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Terhadap DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima, KPK menyangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 12 huruf B gratifikasi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 606 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terbaru.

Sementara itu, ABD dan EY selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru.

Advertisement