Berita

Polda Metro Jaya Lanjutkan Pemeriksaan Richard Lee sebagai Tersangka Kasus UU Perlindungan Konsumen 19 Januari

Advertisement

Polda Metro Jaya akan melanjutkan pemeriksaan terhadap dokter Richard Lee yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Pemeriksaan yang sempat tertunda karena keluhan sakit itu dijadwalkan kembali pada Senin, 19 Januari 2026.

Pemeriksaan Lanjutan

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Richard Lee akan dilanjutkan pada tanggal yang telah ditentukan. “Pemeriksaan terhadap dokter saudara inisial RL akan dijadwalkan tanggal 19 Januari 2026. Untuk waktunya nanti akan dikonfirmasi, akan diberikan informasi lebih lanjut jam berapa,” ujar Reonald kepada wartawan pada Jumat (9/1/2026).

Pemeriksaan ini dilakukan tanpa surat panggilan baru karena merupakan kelanjutan dari pemeriksaan sebelumnya yang digelar pada Rabu, 7 Januari 2026. Penyidik kepolisian berencana mendalami lebih lanjut dugaan tindak pidana yang dilaporkan terkait Richard Lee.

Reonald menjelaskan bahwa penyidik masih akan melanjutkan pertanyaan dari nomor 74 hingga 85, setelah sebelumnya baru mencapai pertanyaan ke-73. “Masih melanjutkan pertanyaan ke-74-85 karena kemarin baru sampai ke pertanyaan 73. Apa itu pertanyaannya? nanti setelah tuntas semua pertanyaan itu diberikan, karena nanti akan ada pertanyaan-pertanyaan pengembangan, biasanya ada pertanyaan pengembangan sesuai dengan jawaban yang diberikan oleh dr dengan inisial RL,” terangnya.

Advertisement

Penetapan Tersangka

Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Kombes Reonald Simanjuntak.

Dokter sekaligus selebgram ini dilaporkan oleh dokter detektif (doktif) pada 2 Desember 2024 dengan nomor laporan polisi LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. “Perkara tersebut sudah dalam penyidikan dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada Saudara RL,” kata Reonald kepada wartawan pada Selasa (6/1).

Advertisement