Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait kuota haji tahun 2024.
Penetapan Tersangka dan Penyerahan Surat
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026. “Penetapan tersangka dilakukan hari kemarin, Kamis, 8 Januari 2026,” ujar Budi di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).
Surat penetapan tersangka telah diserahkan kepada pihak-pihak terkait. Namun, Budi belum merinci kapan pemeriksaan terhadap Gus Yaqut dan Gus Alex akan dilakukan. “Untuk surat penetapan tersangka sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait mengenai pemeriksaannya lagi kapan, termasuk juga penahanannya, nanti kami akan update,” jelasnya.
Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan
Kasus ini berawal dari dugaan korupsi dalam pembagian tambahan 20 ribu kuota haji untuk tahun 2024, saat Yaqut menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan ini diperoleh Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo, melakukan lobi dengan Arab Saudi.
Tujuan kuota tambahan adalah untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun. Sebelum ada tambahan, Indonesia memiliki kuota haji 221 ribu jemaah pada 2024. Dengan kuota tambahan, total menjadi 241 ribu.
Namun, kuota tambahan tersebut diduga dibagi tidak sesuai aturan. Seharusnya, kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota. Dalam praktiknya, 10 ribu kuota dialokasikan untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Dampak dan Kerugian Negara
Akibat kebijakan tersebut, KPK menyebutkan bahwa sekitar 8.400 anggota jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada 2024, justru gagal berangkat.
KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1 triliun. Sejumlah aset, termasuk rumah, mobil, dan uang dalam mata uang dolar, telah disita terkait dengan kasus ini.






