Pandeglang – Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang menetapkan Kepala Desa Sidamukti berinisial KI sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa. KI diduga menyalahgunakan dana Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Proses Hukum Dimulai dari Laporan Masyarakat
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Hansen F Simamora, menyatakan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi di Desa Sidamukti sedang berjalan. “Satreskrim Polres Pandeglang sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ada di Desa Sidamukti,” ujar Hansen kepada wartawan, Rabu (7/1/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik korupsi di pemerintahan Desa Sidamukti. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan unsur pidana yang dilakukan oleh Kepala Desa KI.
“Sudah ke tahap penyidikan dan sekarang di awal tahun 2026, sudah ada tahapan dari saksi pelapor menjadi tersangka yaitu Kepala Desa Sidamukti,” jelas Hansen.
Kerugian Negara Capai Ratusan Juta Rupiah
Tersangka KI diduga telah menyalahgunakan dana desa serta bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Banten untuk kepentingan pribadi. Tindakan ini terjadi pada tahun anggaran 2022 dan 2023.
Berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Inspektorat dan para ahli, total kerugian negara akibat perbuatan tersangka diperkirakan mencapai lebih dari Rp 500 juta. “Inspektorat yang hitung dan ahli-ahli, itu besarannya sekitar lebih dari Rp 500 juta,” ungkap Hansen.
Hingga kini, modus operandi tersangka dalam menyalahgunakan dana desa masih didalami oleh penyidik kepolisian. Pemeriksaan intensif terhadap tersangka masih terus dilakukan.
Status Tersangka, Belum Ditahan
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap KI. Hansen menegaskan bahwa penyidik masih fokus pada proses pemeriksaan.
“Kaitan dengan penahanan, saya luruskan sampai dengan hari Rabu ini, kita belum ada petunjuk atau mengarah kepada penahanan. Tapi benar bahwa beliau itu statusnya dari saksi pelapor, sudah menjadi tersangka,” pungkasnya.






