Berita

Oknum TNI AL dan Warga Depok Aniaya Dua Pria hingga Tewas, Korban Ditelanjangi

Advertisement

Polisi mengungkap kasus penganiayaan brutal yang melibatkan oknum prajurit TNI AL berinisial Serda M bersama lima warga sipil di Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Dua pria, WAT (24) dan DN (39), menjadi korban dalam insiden yang berlangsung selama berjam-jam hingga dini hari tersebut. Mereka dituduh melakukan transaksi narkoba.

Kronologi Penganiayaan Brutal

Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama menjelaskan bahwa penganiayaan bermula ketika para tersangka merasa jawaban korban berbelit-belit. “Jadi karena memang menurut tersangka ini jawaban dari korban berbelit-belit, akhirnya dilakukanlah penganiayaan tersebut. Dari malam hari pukul sekitar pukul 01.30 WIB sampai Subuh,” ujar Made dalam konferensi pers di Polres Metro Depok, Kamis (8/1/2026).

Korban DN dilaporkan turut ditelanjangi selama proses penganiayaan yang berlangsung selama tiga jam. “Jadi (korban DN) ikut juga dilakukan penganiayaan sampai luka-luka, ditelanjangi korban ini. Ya tujuannya untuk apa? Supaya korban ini mengaku ataupun memberikan keterangan di mana transaksi narkotika tersebut terjadi,” jelasnya.

Tidak Ditemukan Bukti Narkoba

Hasil penyelidikan polisi menunjukkan bahwa tuduhan transaksi narkoba terhadap kedua korban tidak berdasar. Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa isi ponsel korban, dan meminta keterangan saksi, namun tidak menemukan bukti apa pun terkait narkoba.

“Kembali lagi saya garis bawahi, tidak ada transaksi narkoba yang dilakukan ataupun pencarian narkoba ataupun tujuan untuk mengambil narkoba yang dilakukan oleh kedua korban. Kami pun sudah melakukan olah TKP dan juga sudah mengecek isi handphone korban dan juga meminta keterangan ataupun lakukan pemeriksaan saksi-saksi. Tidak ada fakta demikian,” tegas Made.

Peran Pelaku dan Alat yang Digunakan

Dalam aksi penganiayaan tersebut, Serda M dilaporkan menggunakan selang untuk memukul korban. Lima tersangka sipil yang turut terlibat adalah DS (28), MF (21), GR (19), FA (19), dan MK (18). Mereka membantu Serda M dengan tangan kosong dan melakukan pengeroyokan bersama-sama.

Advertisement

“Untuk alat yang digunakan atau barang bukti yang digunakan untuk melakukan penganiayaan itu dilakukan oleh tersangka oknum ML adalah menggunakan selang,” kata Made.

“Jadi yang memang menggunakan alat hanya Tersangka ML sendiri, yang lainnya hanya dengan menggunakan tangan kosong dan juga membantu Tersangka ML untuk melakukan penganiayaan ataupun pengeroyokan secara bersama-sama,” imbuhnya.

Korban Meninggal Dunia

Peristiwa penganiayaan ini terjadi di wilayah Sukatani, Tapos, Depok, pada Jumat (2/1) dini hari. Kedua korban sempat dilarikan ke RS Brimob Kelapa Dua, Depok. Sayangnya, satu korban berinisial WAT meninggal dunia saat menjalani perawatan. Korban lainnya masih dalam perawatan intensif.

Proses Hukum

Serda M saat ini ditahan oleh Polisi Militer TNI AL (Pomal) Kodaeral III. Sementara itu, kelima tersangka sipil dijerat dengan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 468 KUHP dan/atau Pasal 469 KUHP dan/atau Pasal 456 KUHP juncto Pasal 20 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Advertisement