Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2024. Langkah ini diambil setelah penyelidikan mendalam terhadap pembagian kuota tambahan jemaah haji.
Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut. “Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi saat dikonfirmasi pada Jumat (9/1/2026).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, juga membenarkan informasi tersebut. “Iya, benar,” tegas Asep.
Kasus ini berpusat pada pembagian 20 ribu kuota haji tambahan yang diperoleh Indonesia pada tahun 2024, saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan ini merupakan hasil lobi Presiden RI saat itu, Joko Widodo, ke Arab Saudi, dengan tujuan utama mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia memiliki kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Dengan tambahan tersebut, total kuota haji RI menjadi 241 ribu. Namun, kuota tambahan ini dibagi rata, masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota nasional.
Akibat kebijakan tersebut, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024. KPK menyatakan bahwa kebijakan era Yaqut ini menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya mendapatkan kuota tambahan, justru gagal berangkat.
KPK menduga kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1 triliun. Sejumlah aset, termasuk rumah, mobil, dan uang dalam mata uang dolar, telah disita terkait dengan penyidikan kasus ini.






