Polda Metro Jaya akan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap komika Pandji Pragiwaksono terkait laporan dugaan penistaan agama. Laporan ini muncul buntut dari materi stand up comedy berjudul ‘Mens Rea’.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak menyatakan bahwa tim penyelidik akan melakukan klarifikasi kepada semua pihak yang terkait. “Kawan-kawan penyelidik akan melakukan klarifikasi kepada masing-masing yang bersangkutan. Baik Pelapor, Saksi, maupun Saudara Terlapor,” ujar Reonald kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Meskipun belum merinci jadwal pasti pemeriksaan Pandji, Reonald menjelaskan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu memeriksa para pelapor dan saksi yang diajukan. Analisis terhadap barang bukti yang dilampirkan, termasuk sebuah flashdisk berisi rekaman materi ‘Mens Rea’, juga akan dilakukan.
“Nanti kalau nanti hasilnya akan dilakukan gelar perkara, apakah ada unsur pidana atau tidak, nanti kita akan lihat dari hasil penyelidikan,” jelasnya.
Reonald mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menyampaikan informasi dan menegaskan bahwa Polda Metro Jaya akan mengusut laporan ini secara transparan dan profesional. “Sesuai dengan arahan Bapak Kapolda Metro Jaya (Irjen Asep Edi Suheri), setiap penyelidikan mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh jajaran Reserse Polda Metro Jaya dijamin pasti akan profesional, transparan, dan akuntabel,” tuturnya.
Laporan terhadap Pandji Pragiwaksono dibuat oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Pelapor merasa materi yang disampaikan Pandji dapat menimbulkan kegaduhan dan perpecahan.
Pandji dilaporkan terkait Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP dan/atau Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 243 KUHP. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto pada Kamis (8/1) menyatakan, laporan tersebut terkait dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan dalam acara ‘Mens Rea’.






