Depok, Jawa Barat – Seorang oknum prajurit TNI AL berinisial Serda M bersama lima warga sipil dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap dua pria di Tapos, Kota Depok. Insiden ini berujung pada tewasnya salah satu korban, berinisial WAT (24), sementara korban lainnya, DN (39), juga mengalami luka-luka.
Motif Kesal Akibat Tuduhan Narkoba
Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama menjelaskan bahwa motif di balik penganiayaan ini adalah kekesalan para pelaku terhadap korban yang tidak mau mengakui telah melakukan transaksi narkoba. “Kemudian motifnya adalah hanya para tersangka ini kesal kepada korban karena memang dipaksa untuk mengaku hal yang tidak ada. Kembali lagi saya tegaskan, dipaksa untuk mengaku hal yang memang tidak ada faktanya,” ujar Kompol Made Gede Oka Utama dalam konferensi pers di Polres Metro Depok, Kamis (8/1/2026).
Para pelaku diduga kuat memaksa korban untuk mengakui tuduhan transaksi narkoba, yang kemudian berujung pada aksi penganiayaan brutal. Namun, hasil penyelidikan polisi tidak menemukan bukti adanya transaksi narkoba seperti yang dituduhkan.
Tidak Ditemukan Bukti Narkoba
Kompol Made Gede Oka Utama menegaskan bahwa tidak ada bukti yang mendukung tuduhan para pelaku. “Tersangka menduga bahwa korban akan melakukan transaksi narkoba, dugaan dari Tersangka. Namun, setelah dilakukan ataupun sudah diwawancara ataupun ditanyain dengan melakukan penganiayaan yang luar biasa dan dibantu oleh tersangka lainnya, itu fakta yang ditemukan tidak ditemukan namanya narkotika,” jelasnya.
Pihak kepolisian telah memeriksa bukti percakapan (chat) korban maupun barang bukti yang ditemukan pada korban, namun tidak ada indikasi keterlibatan narkoba. “Baik dari bukti chat dari korban ataupun barang bukti yang ada di melekat pada korban. Jadi karena memang menurut tersangka ini jawaban dari korban berbelit-belit, akhirnya dilakukanlah penganiayaan tersebut,” imbuh Kompol Made Gede Oka Utama.
Modus Penganiayaan dan Alat yang Digunakan
Dalam aksi penganiayaan tersebut, Serda M dilaporkan menggunakan selang untuk memukul korban. Sementara itu, lima tersangka sipil lainnya, yaitu DS (28), MF (21), GR (19), FA (19), dan MK (18), turut serta dalam pengeroyokan dengan tangan kosong dan membantu Serda M.
“Untuk alat yang digunakan atau barang bukti yang digunakan untuk melakukan penganiayaan itu dilakukan oleh tersangka oknum ML adalah menggunakan selang,” kata Kompol Made Gede Oka Utama.
“Jadi yang memang menggunakan alat hanya Tersangka ML sendiri, yang lainnya hanya dengan menggunakan tangan kosong dan juga membantu Tersangka ML untuk melakukan penganiayaan ataupun pengeroyokan secara bersama-sama,” tambahnya.
Penahanan dan Jerat Hukum
Saat ini, Serda M telah ditahan oleh Polisi Militer TNI AL (Pomal) Kodaeral III untuk proses lebih lanjut. Kelima tersangka sipil lainnya dijerat dengan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 468 KUHP dan/atau Pasal 469 KUHP dan/atau Pasal 456 KUHP juncto Pasal 20 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atas perbuatannya.






