Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan instruksi kepada seluruh pemerintah daerah di Indonesia untuk membentuk dan memperkuat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Langkah ini diambil untuk mempercepat pengambilan keputusan saat terjadi bencana.
Perkuat Kelembagaan BPBD
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menjelaskan bahwa instruksi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja BPBD. Regulasi yang ditetapkan pada 17 Desember 2025 ini bertujuan untuk memperkuat kelembagaan BPBD di seluruh Indonesia dalam menghadapi ancaman bencana yang semakin kompleks dan meningkatkan efektivitas penanggulangan bencana di daerah.
“Struktur organisasi yang lebih jelas dan kepemimpinan yang definitif akan memperkuat komando serta mempercepat pengambilan keputusan,” ujar Safrizal dalam keterangan resminya, Rabu (7/1/2026).
Perubahan Struktur dan Fungsi BPBD
Salah satu perubahan utama dalam Permendagri ini adalah penetapan kepala BPBD sebagai kepala perangkat daerah, yang sebelumnya seringkali dijabat secara ex officio oleh sekretaris daerah. BPBD juga ditegaskan sebagai perangkat daerah berbentuk badan yang menjalankan fungsi pelaksana urusan kebencanaan.
Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 juga mengatur kewajiban pembentukan BPBD di seluruh provinsi dan kabupaten/kota. Selain itu, diatur pula penyesuaian pembentukan unsur pengarah BPBD sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.
Lebih lanjut, diatur tipologi kelembagaan BPBD berdasarkan pertimbangan Kementerian PANRB. Pertimbangan tersebut meliputi jumlah penduduk, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), luas wilayah, serta potensi dan risiko bencana di masing-masing daerah.
Koordinasi Lintas Sektor Diperkuat
Regulasi baru ini juga memperkenalkan pembentukan Tim Kelompok Kerja Koordinatif Pascabencana. Tujuannya adalah untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam penanganan pascabencana.
Menurut Safrizal, pengaturan ini dirancang agar kapasitas BPBD selaras dengan tingkat risiko bencana di daerah masing-masing.
“Permendagri ini diharapkan menjadi tonggak penguatan BPBD secara nasional untuk melindungi masyarakat dan meningkatkan ketangguhan daerah terhadap bencana,” imbuhnya.






