Penyidik Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap dr Richard Lee yang telah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Keputusan ini diambil karena Richard Lee dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan.
Alasan Tidak Ditahan
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa penahanan belum dilakukan terhadap Richard Lee. “Jadi kalau rekan-rekan menanyakan apakah sudah dilakukan penahanan, maka belum dilakukan penahanan, ya. Belum dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” ujar Reonald kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).
Reonald membeberkan pertimbangan subjektivitas penyidik yang mendasari keputusan tidak menahan Richard Lee. Salah satu faktor utamanya adalah sikap kooperatif tersangka. “Karena dari penyidik hingga pada saat ini masih kooperatif dan masih kapan pun diminta kehadirannya oleh penyidik, yang bersangkutan masih bersedia untuk hadir kapanpun oleh penyidik,” tuturnya.
Pemeriksaan 73 Pertanyaan
Pemeriksaan dr Richard Lee sebagai tersangka di Polda Metro Jaya berlangsung hingga tengah malam, Kamis (8/1/2025). Selama pemeriksaan, Richard Lee dicecar sebanyak 73 pertanyaan oleh penyidik.
“Tadi berdasarkan keputusan dari penyidik, pada pukul 00.00 WIB, penyidik memutuskan bahwa pemeriksaan dihentikan saat ini di pertanyaan 73 tadi,” ungkap Reonald.
Reonald menambahkan bahwa sedianya Richard Lee akan menjawab 83 poin pertanyaan. Namun, pemeriksaan dihentikan pada pertanyaan ke-73 karena Richard Lee mengaku kurang enak badan. “Kemudian penyidik sudah menanyakan 73 pertanyaan dari 85 pertanyaan, 73 pertanyaan dari 83 pertanyaan, kenapa dihentikan di situ? Karena pada pukul 22.00 WIB untuk saudara dengan inisial RL pada saat mendekati pukul 22.00 merasa kurang enak badan,” jelasnya.
Sebanyak 10 pertanyaan lainnya dijadwalkan akan dilanjutkan pada pekan depan. Hal ini dikarenakan Richard Lee menyatakan kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk melanjutkan pemeriksaan. Namun, Reonald belum dapat memastikan kapan pemeriksaan lanjutan tersebut akan digelar.
Akar Kasus Perseteruan
Kasus ini bermula dari perseteruan antara dr Richard Lee dengan dr Samira Farahnaz, yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif). Keduanya saling melaporkan satu sama lain, yang kini berujung pada penetapan keduanya sebagai tersangka.
Doktif lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2025. Penetapan tersangka terhadap Doktif terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh dr Richard Lee.






