Aktor Ammar Zoni memberikan kesaksian dalam sidang kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (8/1/2026). Dalam kesaksiannya, Ammar Zoni yang kini berusia 32 tahun itu tak kuasa menahan tangis dan memohon agar diizinkan pulang, mengakui kesalahannya yang telah empat kali tersandung masalah hukum terkait narkoba.
Rasa Bersalah dan Permohonan Pulang
“Ini sudah cukup saya mohon, saya mau pulang Pak, saya mau pulang,” ujar Ammar Zoni di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan nada lirih penuh penyesalan. Ia menambahkan, “Saya sangat merasa bersalah. Ini yang ini yang keempat saya tersandung masalah.” Tangis Ammar Zoni pecah saat Jaksa mengingatkannya untuk mengambil hikmah dari setiap proses hukum yang dijalaninya. Jaksa juga menyoroti waktu yang terbuang di dalam penjara, padahal kariernya sedang terbuka lebar.
Mantan suami Irish Bella itu mengaku semakin merasa bersalah karena mengetahui adanya peredaran narkoba di dalam Lapas, namun memilih untuk diam. “Saya ngerasa bersalah. Saya ngerasa bersalah karena saya tidak memberi tahu. Saya tahu tapi saya nggak ngasih tahu,” ungkapnya.
Alasan Pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
Ammar Zoni menegaskan bahwa kesaksian yang ia sampaikan di persidangan adalah murni apa yang ia alami dan ketahui, tanpa ditambah atau dikurangi. Ia menjelaskan alasan mencabut BAP awal yang dibuatnya. “Apa yang saya tahu semuanya dan saya rasakan semuanya, Yang Mulia, tidak saya lebihkan dan tidak saya kurangi. Dan saya minta juga memang di BAP itu saya cabut karena memang tidak sesuai dengan apa yang terjadi,” jelas Ammar Zoni.
Ia juga mengungkapkan bahwa saat pembuatan BAP awal, dirinya tidak mendapatkan kesempatan untuk didampingi pengacara. “Saya juga tidak mendapatkan pendidikan, kesempatan membaca atau melihat, dan menghadirkan pengacara saya untuk mendampingi saya,” tuturnya.
Bantah Kepemilikan Ganja dan Pengakuan Penggunaan
Dalam sidang tersebut, Ammar Zoni secara konsisten membantah sebagai pemilik ganja yang ditemukan petugas di atas pintu selnya. Ia menggambarkan sel yang ditempatinya bersama tiga orang lainnya sebagai satu ruangan dengan dua tingkat tempat tidur. “Sebenarnya harusnya dua-dua, cuma karena saya minta dan bayar lebih untuk mingguan kamar, jadi saya di atas sendirian,” katanya.
Ammar menjelaskan bahwa ganja tersebut ditemukan di atas ventilasi pintu masuk sel. Dari tempat tidurnya di tingkat atas, barang haram itu hanya terlihat jika ia menengok ke bawah. Namun, ia mengaku tidak pernah melihat barang tersebut di bagian itu. Meskipun demikian, Ammar mengakui pernah menggunakan ganja di Rutan Salemba sekitar setahun lalu, pada 2023. “Kalau ditanya, ‘Apakah saya pakai ganja di Rutan?’ Iya saya memakai ganja waktu itu di Rutan,” katanya. Ia menegaskan ganja yang pernah ia konsumsi berasal dari seseorang bernama Black dan tidak mengetahui bagaimana ganja tersebut bisa masuk ke dalam rutan.
Tawaran Uang untuk Urus Narkoba dan Kepemilikan Ponsel
Ammar Zoni juga mengungkap latar belakang kasus terdakwa lain dalam perkara yang sama. Ia menyebut adanya sosok bernama Andre yang diduga sebagai bandar narkoba di Rutan Salemba. Pada 31 Desember, Jaya, rekan satu selnya yang baru seminggu pindah, sempat menawarinya untuk terlibat dalam urusan narkoba dengan imbalan uang. “Jadi si Jaya menawarkan, mau tambahan gak untuk tahun baru? Ada uang Rp 10 juta, cuma melihatin saja narkoba. Saya ketawa, Yang Mulia. Harga saya gak segitu,” ujar Ammar, menegaskan penolakannya terhadap tawaran tersebut.
Terkait kepemilikan dua ponsel selama berada di rutan, Ammar Zoni menjelaskan bahwa salah satu ponsel adalah miliknya, sementara yang lainnya merupakan hasil gadai dari tahanan lain. “Oh, bukan HP saya dua. Saya HP saya cuma satu. Samsung, iya,” jawab Ammar Zoni. Ia melanjutkan, “Ada orang jadi ngegadein gitu loh, Yang Mulia. Dia butuh uang, jadi ngegadai, jaminin saya.” Ammar menyebut nama Black yang menggadaikan ponselnya kepada Ammar Zoni seharga Rp 300 ribu pada 31 Desember, namun Black tidak kunjung menebusnya.






