Selebriti

Adly Fairuz Digugat Rp 5 Miliar, Diduga Gunakan Nama ‘Jenderal’ untuk Yakinkan Korban

Advertisement

Jakarta – Aktor Adly Fairuz digugat secara perdata senilai hampir Rp 5 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini terkait tudingan keterlibatannya dalam dugaan penipuan untuk masuk Akademi Kepolisian (Akpol).

Kuasa hukum penggugat, Farly Lumopa, membeberkan modus Adly Fairuz dalam meyakinkan korban. Kliennya, Abdul Hadi, merasa tertipu setelah menyetorkan uang sebesar Rp 3,65 miliar demi anaknya lolos seleksi Akpol pada 2023 dan 2024.

Kronologi Dugaan Penipuan

Farly Lumopa menjelaskan kronologi awal kasus ini. “Awalnya disampaikan uang itu diserahkan ke Jenderal Ahmad. Saya sempat kaget dan selidiki siapa Jenderal Ahmad ini. Karena sebagai anggota keluarga besar Polri, saya banyak kenal di lingkungan itu, tapi nama tersebut asing,” kata Farly Lumopa saat ditemui di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).

Rasa penasarannya terjawab saat ia meminta dipertemukan langsung dengan Jenderal Ahmad. Pertemuan tersebut digelar di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

“Begitu saya ketemu, saya tanya ke perantaranya (Agung Wahyono), ‘Mana Jenderal Ahmadnya?’ Ternyata yang ditunjuk malah Adly Fairuz. ‘Loh, ini kan artis, mana Jenderalnya?’. Ternyata Ahmad itu diambil dari nama lengkap dia, Ahmad Adly Fairuz,” beber Farly Lumopa.

Penggunaan sebutan ‘Jenderal’ diduga sengaja dipakai untuk meyakinkan korban bahwa Adly Fairuz memiliki akses di institusi kepolisian. Ditambah lagi, ia disebut sempat mengklaim memiliki hubungan kekerabatan dengan salah satu mantan pejabat tertinggi di Indonesia.

Hal ini membuat korban semakin percaya dan tidak ragu menggelontorkan uang miliaran rupiah tunai demi anaknya bisa masuk Akpol.

Advertisement

Kesepakatan Damai Gagal

Meskipun sempat ada kesepakatan damai di hadapan notaris untuk mengembalikan uang dengan skema cicilan Rp 500 juta per bulan, Adly Fairuz disebut hanya membayar satu kali dan kemudian menghilang tanpa kabar.

“Hanya bayar sekali di awal tahun 2025, setelah itu hilang. PHP terus, bawa-bawa nama agama kalau ditagih, tapi tidak ada itikad baik,” tegas Farly Lumopa.

Kasus ini bermula pada awal 2023 saat Abdul Hadi, melalui perantara bernama Agung Wahyono, diperkenalkan kepada Adly Fairuz. Adly Fairuz diklaim bisa membantu meloloskan anak Abdul Hadi masuk ke Akpol. Korban menyetorkan uang total Rp 3,65 miliar.

Setelah gagal dua kali pada 2023 dan 2024, pihak Adly Fairuz sempat menandatangani akta notaris pada tahun 2025 untuk mengembalikan dana tersebut. Namun, karena hanya dibayar Rp 500 juta dan sisanya menunggak, Abdul Hadi melayangkan gugatan perdata wanprestasi sebesar hampir Rp 5 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Januari 2026.

Selain gugatan perdata, kasus ini juga dilaporkan secara pidana ke Polres Metro Jakarta Timur atas dugaan penipuan dan penggelapan. Hingga berita ini diturunkan, Adly Fairuz belum memberikan respons terkait dugaan yang menyeret namanya. Tim detikcom juga telah mencoba menghubungi Adly Fairuz, namun belum ada tanggapan.

Advertisement