Kasus hukum kembali menghampiri aktor Adly Fairuz. Setelah proses perceraiannya dengan Angbeen Rishi, ia kini menghadapi dua perkara sekaligus: gugatan perdata senilai miliaran rupiah dan potensi penetapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan terkait penerimaan calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol).
Dugaan Penipuan dan Wanprestasi
Perkara ini bermula dari dugaan wanprestasi atau ingkar janji terkait upaya meloloskan seorang calon taruna ke Akpol. Adly Fairuz dituding telah menerima uang sebesar Rp 3,65 miliar, namun janji tersebut tidak terpenuhi.
Kuasa hukum korban, Abdul Hadi, Farly Lumopa, mengungkapkan bahwa upaya hukum kini berjalan di dua jalur. Jalur perdata ditempuh karena Adly Fairuz dianggap melanggar kesepakatan yang telah dituangkan dalam akta notaris.
“Kasus pidananya sudah berjalan juga di Polres Jakarta Timur sejak Juni 2025. Laporannya terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Sejauh ini statusnya sudah naik ke tahap penyidikan dan kemungkinan besar dalam waktu dekat AF (Adly Fairuz) akan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Farly Lumopa saat ditemui di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).
Aliran Dana dan Bukti Kuat
Farly Lumopa menjelaskan, pihak kepolisian telah menemukan adanya aliran dana yang masuk ke kantong Adly Fairuz melalui perantara. Bukti-bukti yang dikumpulkan tim penyidik dianggap sudah cukup kuat untuk menjeratnya secara pidana.
“Semua saksi sudah diperiksa, termasuk pihak perantara Agung Wahyono. Pidananya ini soal pasal 378 dan 372 KUHP. Kami melihat penyidik sangat serius karena, kerugian klien kami nyata dan ada pengakuan dari yang bersangkutan di hadapan notaris sebelumnya,” terang Farly Lumopa.
Gugatan Perdata Hampir Rp 5 Miliar
Di sisi perdata, Adly Fairuz digugat dengan nilai mencapai hampir Rp 5 miliar. Angka ini mencakup sisa uang yang belum dikembalikan sebesar Rp 3,15 miliar, denda keterlambatan Rp 100 juta per hari, hingga ganti rugi imateril.
Farly Lumopa menyebut Adly Fairuz hanya pernah mencicil satu kali sebesar Rp 500 juta pada Mei 2025. Setelah itu, ia diklaim menghilang dan hanya memberikan janji palsu.
“Kami sudah capek dengan janji-janji ‘Insya Allah’ dia. Kalau ditagih selalu bawa-bawa agama tapi faktanya nol besar. Jalur perdata ini kami ambil karena, ada nama klien kami di akta notaris itu. Kami menuntut hak klien kami kembali seutuhnya,” tegasnya.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula pada awal 2023 saat Abdul Hadi, melalui perantara Agung Wahyono, diperkenalkan kepada Adly Fairuz yang diklaim bisa membantu meloloskan anaknya ke Akpol. Korban menyetorkan uang total Rp 3,65 miliar.
Setelah gagal dua kali pada 2023 dan 2024, pihak Adly Fairuz sempat menandatangani akta notaris pada 2025 untuk mengembalikan dana tersebut. Namun, karena hanya dibayar Rp 500 juta dan sisanya menunggak, Abdul Hadi melayangkan gugatan perdata wanprestasi sebesar hampir Rp 5 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Januari 2026.
Selain perdata, kasus ini juga dilaporkan secara pidana ke Polres Metro Jakarta Timur atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Hingga saat ini belum ada tanggapan dari pihak Adly Fairuz. Pihak media sudah berupaya menghubungi namun belum ada jawaban.






