Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyelidikan kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Arya Daru Pangayunan, setelah genap enam bulan. Kepolisian menyatakan tidak menemukan adanya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
Penghentian Penyelidikan
Penghentian penyelidikan ini tertuang dalam surat perintah penghentian penyelidikan (SP2 lidik) bernomor B/63/I/RES.1.24/2026/Ditreskrimum, tertanggal 6 Januari 2026. Surat tersebut telah diterima oleh pihak keluarga korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa penghentian penyelidikan ini diputuskan melalui mekanisme gelar perkara. “Iya benar, keterangan dari penyelidik dihentikan lidik (penyelidikan), karena dari rangkaian lidik, olah BB (barang bukti) dan keterangan saksi, sehingga hasil gelar perkara tidak ditemukan tindak pidana,” kata Budi Hermanto, Jumat (9/1).
Meskipun demikian, polisi mempersilakan pihak keluarga untuk membuka kembali kasus tersebut apabila menemukan adanya novum atau bukti baru yang valid. “Jika pihak keluarga ada bukti baru yang valid maka penyelidik akan mendalami kembali,” ujar Budi Hermanto.
Kronologi Awal dan Pernyataan Polisi
Arya Daru ditemukan meninggal di dalam kamar kosnya di Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa, 8 Juli 2025. Ia ditemukan oleh penjaga kos dalam kondisi wajah terbungkus plastik dan dililit lakban kuning.
Malam sebelum ditemukan meninggal, Arya sempat berada di rooftop gedung Kemlu RI selama 1 jam 26 menit dengan meninggalkan tas belanja dan tas gendongnya di lokasi tersebut.
Pada konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/7/2025), Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Tri Satya sebelumnya menyatakan bahwa kematian Arya Daru tidak melibatkan orang lain. “Indikator daripada kematian daripada ADP ini mengarah pada indikasi meninggal tanpa keterlibatan pihak lain,” kata Kombes Wira Satya Triputra.
Saat itu, polisi juga menyatakan akan tetap menerima masukan apabila ada informasi baru. “Sementara kami tetap akan menerima masukan. Apabila ada informasi, kami tetap tampung,” ujarnya.
Respons Pihak Keluarga
Penasihat hukum keluarga Arya Daru Pangayunan, Nicholay Aprilindo, menyatakan bahwa pihak keluarga baru menerima surat penghentian penyelidikan pada 6 Januari 2026, padahal surat tersebut bertanggal 12 Desember 2025.
Nicholay menyoroti frasa “belum ditemukan adanya peristiwa pidana” dalam surat tersebut. “Ingat, ada kata-kata ‘belum ditemukan adanya peristiwa pidana’. Kalau belum ditemukan adanya peristiwa pidana, berarti peristiwa ini masih tetap dalam penyelidikan karena belum ditemukan, berarti masih harus dicari kan unsur yang memenuhi peristiwa pidana itu,” ujarnya saat dihubungi wartawan, dilansir detikJogja, Jumat (9/1).
Ia mempertanyakan mengapa penyelidikan dihentikan jika masih ada kata “belum”.
Tugas Polisi Mencari Bukti
Terkait tawaran polisi untuk mendalami kasus jika ada bukti baru dari keluarga, Nicholay menilai seharusnya polisi yang bertugas mencari bukti, bukan keluarga.
“Bukan tusi (tugas dan fungsi) keluarga untuk mencari bukti baru karena bukan kasus perdata,” kata Nicholay.
Ia menambahkan bahwa kematian Arya Daru yang tidak wajar merupakan peristiwa pidana, sehingga menjadi tugas penyelidik untuk mengumpulkan bukti-bukti. Nicholay menyebutkan adanya bukti-bukti yang nyata namun tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik, seperti:
- Empat sidik jari yang ditemukan di lakban.
- HP almarhum Daru yang hilang.
- Check-in 24 kali wanita berinisial V dengan almarhum Daru.
- CCTV yang dikatakan tidak berfungsi dan bergeser.
- Keterangan penjaga kos Siswanto yang berubah-ubah.
- Plastik dan lakban yang terlilit di kepala korban yang digunting di TKP dan tidak dihadirkan sebagai barang bukti.






