Labuan Bajo – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan nakhoda dan seorang anak buah kapal (ABK) sebagai tersangka dalam kasus tenggelamnya kapal Putri Sakinah di Selat Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT. Penetapan tersangka ini merupakan hasil gelar perkara yang dilaksanakan di Ruang Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat pada Kamis (8/1/2026).
Gelar perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/XII/2025/SPKT.Satpolairud/Polres Manggarai Barat/Polda NTT, yang terdaftar pada 30 Desember 2025. Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, menyatakan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara yang melibatkan unsur Ditreskrimsus Polda NTT, Propam, dan fungsi pengawasan internal, telah disepakati penetapan dua tersangka.
“Berdasarkan hasil gelar perkara yang melibatkan unsur Ditreskrimsus Polda NTT, Propam, dan fungsi pengawasan internal, disepakati penetapan dua tersangka dalam perkara kecelakaan kapal KLM Putri Sakinah,” ujar Kombes Pol. Henry Novika Chandra, seperti dikutip dari detikBali, Jumat (9/1/2026).
Kedua tersangka yang ditetapkan adalah nakhoda kapal dengan inisial L, serta ABK bagian mesin (KKM/BAS) berinisial M. Keduanya diduga memiliki peran dalam terjadinya kecelakaan laut tersebut. Kombes Pol. Henry menambahkan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memaparkan hasil penyelidikan dan penyidikan awal, yang mencakup keterangan saksi, ahli, serta alat bukti lainnya.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memaparkan hasil penyelidikan dan penyidikan awal, termasuk keterangan saksi, ahli, serta alat bukti lainnya,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 359 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 330 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.






