Jakarta – Polda Metro Jaya angkat bicara mengenai kemungkinan penyidik menyita akun media sosial milik dr Richard Lee. Langkah ini diambil terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang menjerat Richard Lee sebagai tersangka.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan tindak pidana akan disita jika terbukti berhubungan dengan perbuatan pidana yang disangkakan.
“Segala sesuatu yang berhubungan tindak pidana ya, segala sesuatu yang berhubungan dengan perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku, nanti pasti akan dilakukan penyitaan apabila itu berkaitan dengan pidana yang disangkakan. Ya, Bu ya?” ujar Reonald saat menjawab pertanyaan dari dr Samira Farahnaz atau yang akrab disapa Doktif, di Polda Metro Jaya, Kamis (8/1/2026) dini hari.
Doktif sendiri hadir di Polda Metro Jaya untuk mengawal kasus yang dilaporkannya terhadap Richard Lee. Ia menanyakan perihal potensi penyitaan akun media sosial Richard Lee yang diduga digunakan untuk mempromosikan kosmetik yang melanggar UU Perlindungan Konsumen.
Reonald memastikan bahwa Polda Metro Jaya akan mengusut kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ia juga mempersilakan masyarakat, termasuk korban, untuk memantau perkembangan penyidikan.
“Jadi kami pastikan penyidikan dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya profesional, transparan, dan akuntabel. Nanti bisa dicek perkembangannya, apalagi dari korban silakan mengikuti perkembangannya, dan kami pastikan dari tim penyidik adalah independen dan pasti akan transparan untuk melakukan penyidikan,” tegasnya.
Penekanan serupa juga datang dari Kapolda Metro Jaya. “Kami pastikan itu. Karena Bapak Kapolda Metro Jaya selalu menekankan bahwa harus transparan, profesional, dan proporsional dalam melakukan penyidikan,” tambah Reonald.
Doktif membenarkan kedatangannya ke Polda Metro Jaya untuk mengawal proses pemeriksaan awal terhadap Richard Lee, yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025.
“Doktif hari ini ke sini untuk mengawal ya, dari proses pemeriksaan yang dilakukan oleh PMJ terhadap tersangka Richard Lee yang diputuskan di tanggal 15 Desember 2025,” kata Doktif.
Richard Lee, yang berprofesi sebagai dokter sekaligus selebgram, ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Doktif pada 2 Desember 2024. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
“Perkara tersebut sudah dalam penyidikan dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada Saudara RL,” ujar Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
Richard Lee sebelumnya telah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada 23 Desember 2025. Namun, ia mengajukan permintaan penjadwalan ulang pemeriksaan.
“Menyampaikan kepada penyidik akan hadir pada 7 Januari 2026. Jadi panggilan kedua akan disampaikan pada 7,” tutur Reonald.






