Kupang – Pelda Chrestian Namo, ayah dari Prada Lucky Chepril Saputra Namo, diamankan oleh anggota Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/1 Kupang di Nusa Tenggara Timur (NTT). Penangkapan ini ternyata berawal dari laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penghinaan di media sosial yang diajukan oleh istrinya sendiri, Sepriana Paulina Mirpey.
Kronologi Penangkapan
Chrestian ditangkap oleh sejumlah anggota Denpom IX/1 Kupang pada Rabu (7/1/2026) di Pelabuhan Tenau, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Penangkapan dilakukan sesaat setelah Chrestian tiba dari Kabupaten Rote Ndao.
Laporan KDRT dan Penghinaan Medsos
Menurut Yanthy Siubelan, salah satu pengacara Sepriana, penangkapan Chrestian didasarkan pada laporan resmi terkait kasus KDRT. Selain itu, Sepriana juga melaporkan dugaan penghinaan yang dilakukan Chrestian melalui media sosial.
“Dia ditangkap berdasarkan laporan dari istrinya terkait masalah KDRT,” ujar Yanthy saat ditemui di Denpom IX/1 Kupang pada Kamis (8/1/2026).
Yanthy menjelaskan bahwa laporan tersebut dibuat karena Sepriana merasa dirugikan atas tindakan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan Chrestian di media sosial.
Dampak Ulah di Media Sosial
Yanthy menyayangkan tindakan Chrestian yang dinilai tidak mempertimbangkan dampak sosial dari unggahannya di media sosial. “Dia memaki-maki dan menghina klien kami saat live di TikTok. Sehingga berdasarkan bukti-bukti yang ada kami laporkan dia di sini. Harusnya dia lebih bijak dalam bermedsos agar bisa menjadi motivasi bagi masyarakat,” tegas Yanthy.
Atas dasar bukti-bukti yang telah dikumpulkan, Chrestian kini dilaporkan untuk diproses lebih lanjut secara hukum.






