Berita

Richard Lee Mengaku Sakit, Pemeriksaan Kasus Dugaan Pelanggaran Kesehatan Ditunda Pekan Depan

Advertisement

Penyidik Polda Metro Jaya menghentikan pemeriksaan terhadap dr Richard Lee sebagai tersangka dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen pada Kamis (8/1/2026) dini hari. Penghentian ini dilakukan karena kondisi Richard Lee yang kurang sehat.

Kondisi Kesehatan Jadi Alasan

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa Richard Lee mulai merasa tidak enak badan menjelang pukul 22.00 WIB. Pihak penasihat hukumnya kemudian meminta agar pemeriksaan dihentikan.

“Saudara dengan inisial RL pada saat mendekati pukul 22.00 WIB merasa kurang enak badan, ya, merasa kurang enak badan dan dari pihak pendamping atau penasehat hukumnya meminta untuk menghentikan pemeriksaan,” ujar Reonald kepada wartawan di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (8/1/2026).

Berdasarkan keputusan penyidik, pemeriksaan akhirnya dihentikan pada pukul 00.00 WIB.

Pemeriksaan Lanjutan Dijadwalkan Pekan Depan

Reonald menyampaikan bahwa pihaknya akan melanjutkan pemeriksaan Richard Lee pada pekan depan. Hingga penghentian pemeriksaan, Richard Lee telah menjawab 73 dari total 85 pertanyaan yang diajukan.

“Dan nanti akan dijadwalkan kembali untuk melanjutkan pertanyaan sampai ke pertanyaan 85 yang akan dijadwalkan minggu depan, ya, atau nanti akan dijadwalkan di kemudian hari,” jelasnya.

Ia menambahkan, “Saat ini di pertanyaan 73 tadi, dan nanti akan dijadwalkan kembali untuk melanjutkan pertanyaan sampai ke pertanyaan 85 yang akan dijadwalkan minggu depan, ya.”

Advertisement

Richard Lee Tersangka Pelanggaran Kesehatan

Richard Lee memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (7/1/2026) untuk diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Ia tiba di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 12.58 WIB menggunakan mobil Toyota Alphard.

Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Dokter sekaligus selebgram ini diduga melakukan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Penetapan tersangka dibenarkan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak. Richard Lee dilaporkan oleh dokter detektif (doktif) pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

“Perkara tersebut sudah dalam penyidikan dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada Saudara RL,” kata Reonald kepada wartawan pada Selasa (6/1).

Richard Lee sebelumnya juga dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada 23 Desember 2025, namun ia meminta penjadwalan ulang pemeriksaan. Ia kemudian dijadwalkan hadir pada 7 Januari 2026.

Advertisement