Selebriti

Inara Rusli Desak Laporan Dugaan Perzinaan Ditahan, Bukti CCTV Dianggap Ilegal

Advertisement

Kuasa hukum Inara Rusli, Lechumanan, mendesak Polda Metro Jaya untuk menahan sementara pemeriksaan lanjutan terkait laporan dugaan perzinaan dan perselingkuhan yang dilayangkan oleh Wardatina Mawa. Desakan ini muncul karena bukti utama yang digunakan Wardatina Mawa, yakni rekaman video CCTV dari rumah Inara Rusli, dianggap diperoleh secara ilegal.

Kasus Akses Ilegal Naik Penyidikan

Inara Rusli sendiri telah melaporkan dugaan akses ilegal terkait video CCTV tersebut ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan unsur pidana. Pada Kamis (8/1/2026), Inara Rusli menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Bareskrim Polri didampingi kuasa hukumnya.

“Pada hari ini aku BAP di Bareskrim untuk kasus illegal access, didampingi sama lawyer aku, Bang Lechumanan,” ujar Inara Rusli di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (8/1/2026).

Lechumanan menjelaskan bahwa penetapan naik sidik kasus ini dilakukan pada 7 Januari 2026, setelah gelar perkara pada 6 Januari. Pihaknya mengklaim memiliki bukti kuat mengenai adanya oknum yang mengambil dan menyebarkan data pribadi Inara secara ilegal.

Keabsahan Bukti CCTV Jadi Sorotan

Pihak Inara Rusli berargumen bahwa proses hukum di Bareskrim harus didahulukan karena menyangkut keabsahan barang bukti primer yang digunakan oleh Wardatina Mawa dalam laporannya di Polda Metro Jaya. “Apabila sesuatu diperoleh dengan cara tidak sah, maka penyidikannya juga pastinya tidak sah. Kami minta laporan di Bareskrim ini didahulukan,” jelas Lechumanan.

Advertisement

Menurut Lechumanan, cara perolehan video CCTV tersebut melanggar hukum. Pihaknya menduga ada lebih dari satu orang yang terlibat dalam aksi akses ilegal ini dan mengincar ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara bagi para pelaku.

“Kami minta penegakan hukum yang adil. Kami minta Bareskrim didahulukan karena ancaman hukumannya lebih tinggi, bisa 6 tahun. Saya minta Pak Kabareskrim, jangan ada yang coba-coba intervensi perkara ini,” tegas Lechumanan.

Harapan Keadilan

Perseteruan ini bermula pada November 2025 ketika Wardatina Mawa melaporkan dugaan perzinaan dan perselingkuhan ke Polda Metro Jaya, dengan menyertakan rekaman CCTV rumah Inara Rusli sebagai bukti. Rekaman tersebut diduga merekam kemesraan antara Inara Rusli dan Insanul Fahmi, suami Wardatina Mawa, yang saat itu diketahui telah dinikahi siri oleh Inara.

Inara Rusli kemudian melaporkan dugaan akses ilegal ke Bareskrim Polri, mengklaim rekaman CCTV diambil dari perangkat pribadinya tanpa izin. Inara Rusli berharap keadilan dapat ditegakkan tanpa memandang latar belakang pihak yang berseteru. “Mudah-mudahan hukum bisa tegak tanpa pandang bulu,” ucap Inara Rusli.

Advertisement