Berita

BKD Banten: 26 PNS dan PPPK Dihukum Sepanjang 2025, Termasuk Kasus Korupsi

Advertisement

Serang – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten mencatat sebanyak 26 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dijatuhi sanksi disiplin maupun pidana sepanjang tahun 2025. Kasus yang ditangani beragam, mulai dari pelanggaran disiplin seperti tidak masuk kerja, perbuatan asusila, hingga tindak pidana korupsi.

Dari total 26 kasus tersebut, 19 orang dijatuhi hukuman karena pelanggaran disiplin, sementara tujuh orang tersangkut kasus tindak pidana. Salah satu kasus pidana yang ditangani adalah tindak pidana korupsi.

Kepala BKD Provinsi Banten, Ai Dewi Suzana, menyatakan bahwa jumlah pelanggaran pada 2025 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2024, tercatat ada 28 PNS dan PPPK yang dijatuhi hukuman disiplin.

Peningkatan Disiplin dan Kinerja

“Pegawai harus terus meningkatkan disiplin dan kinerjanya,” ujar Ai Dewi Suzana pada Rabu (8/1/2026).

Data BKD Banten menunjukkan bahwa pelanggaran terbanyak sepanjang 2025 adalah tidak masuk kerja tanpa alasan selama lebih dari 28 hari, yang mencakup enam kasus. Posisi kedua ditempati pelanggaran terkait tidak menunjukkan integritas dan keteladanan, dengan lima kasus.

Advertisement

Selain itu, terdapat pula pelanggaran lain yang ditangani, meliputi:

  • Perbuatan asusila: tiga kasus
  • Penyalahgunaan narkotika: dua kasus
  • Tindak pidana korupsi: satu kasus
  • Penipuan kepada masyarakat: satu kasus
  • Tidak melapor setelah menjalankan cuti di luar tanggungan negara (CLTN): satu kasus

Rincian Hukuman

Secara rinci, sebanyak 18 PNS telah dijatuhi hukuman disiplin. Rinciannya adalah dua orang menerima hukuman disiplin ringan, empat orang hukuman disiplin sedang, lima orang hukuman disiplin berat, dan tujuh orang menerima sanksi karena kasus tindak pidana. Sebanyak 14 PNS lainnya masih dalam proses pemeriksaan.

Untuk kategori PPPK, tercatat satu orang dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Selain itu, 10 PPPK masih dalam proses pemeriksaan hukuman disiplin.

Advertisement