Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan mengenai jeda waktu satu tahun dalam pengumuman penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa SP3 tersebut telah disampaikan kepada pihak-pihak terkait segera setelah diterbitkan pada Desember 2024.
“Yang pasti untuk penerbitan SP3 sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait tentunya ya, karena itu juga menjadi hak para pihak yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan pada Selasa (6/1/2026).
Pertanyaan mengenai penundaan pengumuman SP3 ini muncul karena penerbitannya pada Desember 2024 baru diinformasikan secara publik pada Desember 2025. Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa alasan di balik penerbitan SP3 tersebut telah dijelaskan, namun ia tidak merinci lebih lanjut mengenai penundaan pengumumannya.
“Itu makanya kami sampaikan pada kesempatan ini. Kemudian kemarin, pekan lalu ya, sudah kami sampaikan juga terkait penerbitan SP3 perkara Konawe Utara ini. Apa yang menjadi dasar penerbitan SP3 itu juga sudah kami jelaskan,” tuturnya.
Budi menjelaskan bahwa penegakan hukum oleh KPK harus mengikuti proses yang berlaku. Penghentian penyidikan kasus ini disebabkan oleh kendala dalam perhitungan kerugian negara. “Jadi kalau memang alat bukti tidak terpenuhi, yaitu salah satunya penghitungan kerugian keuangan negara yang enggak bisa dilakukan oleh BPK selaku auditor negara, maka kemudian dalam proses penyidikan ini juga tidak terpenuhi unsur kerugian keuangan negaranya,” jelasnya.
Kasus Konawe Utara
Kasus ini bermula pada tahun 2017 ketika KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam korupsi terkait izin pertambangan, yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
“Menetapkan ASW (Aswad Sulaiman) sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, pada Selasa (3/10/2017).
Saut Situmorang menambahkan bahwa dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, dan izin operasi produksi di Konawe Utara yang diduga terjadi pada periode 2007-2009. “Indikasi kerugian negara yang sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun yang berasal dari penjualan produksi nikel, yang diduga diperoleh dari proses perizinan yang melawan hukum,” ungkap Saut.
KPK kemudian mengumumkan penerbitan SP3 untuk kasus ini dengan alasan kendala perhitungan kerugian negara.






