Berita

Polda Metro Jaya Klarifikasi Pelapor Kasus ‘Mens Rea’ Komika Pandji Pragiwaksono

Advertisement

Polda Metro Jaya memulai penyelidikan terkait laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono mengenai materi stand up comedy “Mens Rea”. Langkah awal dalam proses ini adalah melakukan klarifikasi kepada pihak pelapor.

Klarifikasi Pelapor dan Analisis Bukti

“Penyelidik dan penyidik akan melakukan undangan klarifikasi kepada pelapor,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya, Sabtu (10/1/2026). Selain itu, tim penyelidik juga akan menganalisis barang bukti yang telah disita, termasuk flashdisk rekaman percakapan dan tangkapan layar.

“Dan ini kami akan lakukan analisis,” tambahnya. Budi Hermanto mengimbau masyarakat untuk menyampaikan informasi secara objektif dan menegaskan bahwa Polda Metro Jaya akan menangani kasus ini secara profesional, proporsional, dan transparan.

Laporan Terkait Penistaan Agama dan Penghasutan

Pandji Pragiwaksono dilaporkan atas dugaan penghasutan di muka umum dan penistaan agama, terkait pernyataannya dalam acara stand up comedy “Mens Rea”. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026, dan diduga melanggar Pasal 300 dan/atau 301 KUHP, serta pasal 242 dan/atau 243 KUHP.

Pelapor dalam kasus ini adalah Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Menurut mereka, materi yang disampaikan Pandji menimbulkan kegaduhan dan berpotensi memecah belah bangsa.

“Menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang publik, dan memecah belah bangsa ini. Itu kan keresahan terhadap, khususnya kami sebagai anak bangsa, anak Nahdliyin, pun juga teman saya sebagai Aliansi Muda Muhammadiyah,” kata Presedium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, kepada wartawan, Kamis (8/1).

Hingga berita ini dimuat, detikcom belum mendapatkan tanggapan dari Pandji Pragiwaksono terkait pelaporan tersebut.

Sikap PBNU dan Muhammadiyah

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui Ketua PBNU, Ulil Abshar Abdalla, menegaskan bahwa Aliansi Muda Nahdlatul Ulama yang melaporkan Pandji Pragiwaksono bukanlah bagian dari PBNU. Ia menyatakan aliansi tersebut tidak mewakili organisasi resmi.

Advertisement

“Kalau representasi PBNU jelas tidak,” dikutip dari situs NU Online, Jumat (9/1). Ulil menambahkan bahwa pengatasnamaan NU oleh individu atau kelompok sudah sering terjadi karena karakter NU yang terbuka. Ia juga menyayangkan jika humor yang seharusnya menghibur justru berujung pada proses hukum.

“Kita butuh banyak ketawa di negeri ini. Kasihan kalau komedian yang bikin banyak orang tertawa harus dilaporkan ke aparat hukum. Humor adalah koentji,” ujar Ulil.

Sementara itu, Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Ketua Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) PP Muhammadiyah, Bachtiar Dwi Kurniawan, menyatakan bahwa pelaporan oleh Aliansi Muda Muhammadiyah bukanlah sikap resmi persyarikatan. Muhammadiyah menjunjung prinsip keadaban publik dan penyelesaian persoalan secara arif.

“Tindakan dan pernyataan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan merupakan sikap resmi, maupun mandat dari Persyarikatan Muhammadiyah,” kata Bachtiar dalam pernyataan pers, Jumat (9/1/2026). Ia menjelaskan bahwa setiap langkah resmi Muhammadiyah hanya dapat disampaikan oleh pimpinan yang berwenang.

Bachtiar menambahkan bahwa pengatasnamaan Muhammadiyah oleh kelompok tertentu tidak mencerminkan sikap resmi persyarikatan. “Pengatasnamaan Muhammadiyah oleh kelompok atau individu tertentu dalam konteks tindakan hukum maupun pernyataan publik tidak serta-merta mencerminkan pandangan dan sikap Persyarikatan Muhammadiyah,” ujarnya.

Meskipun demikian, Bachtiar menyampaikan bahwa Muhammadiyah menghormati upaya warga negara yang menempuh jalur hukum, namun hal tersebut merupakan tanggung jawab pribadi atau kelompok, bukan institusi Muhammadiyah.

Advertisement