Depok – Seorang pria berinisial DS (40) tewas mengenaskan setelah ditikam oleh temannya sendiri saat tertidur pulas. Motif di balik aksi sadis tersebut ternyata dipicu oleh persoalan utang piutang senilai ratusan ribu rupiah.
Penusukan Sadis di Cimanggis
Peristiwa penusukan terjadi pada Kamis (8/1/2026) di wilayah Cimanggis, Depok. Korban, DS, sedang beristirahat di rumahnya ketika pelaku masuk ke ruang tamu. Tanpa peringatan, pelaku yang kemudian diketahui bernama Suparman (43) langsung mencari korban dan menusuknya dari belakang menggunakan pisau.
Setelah melancarkan aksinya, pelaku segera meninggalkan lokasi kejadian. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Asa Cilangkap, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan.
Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Tim kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, pelaku Suparman berhasil diringkus. “Betul, pelaku sudah ditangkap di hari kejadian,” ujar Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono, Jumat (9/1/2026).
Penusukan yang terjadi sekitar pukul 18.30 WIB itu membuat Suparman kini berstatus sebagai tersangka. “Sudah tersangka, inisialnya S alias M,” kata Jupriono.
Motif Utang Rp 300 Ribu
Kepada polisi, Suparman mengaku nekat membunuh DS karena kesal utangnya sebesar Rp 300 ribu tak kunjung dibayar. “Motif dari tersangka S untuk melakukan penganiayaan berat ataupun pembunuhan ini karena kesal, kesal utangnya tidak dikembalikan. Sudah berulang kali dimintai tapi tidak dianggap ataupun tidak diindahkan oleh korban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka dalam jumpa pers di Mapolsek Cimanggis, Jumat (9/1/2026).
Made Gede Oka menjelaskan bahwa korban tercatat pernah meminjam uang kepada tersangka sebanyak dua kali, masing-masing senilai Rp 300 ribu. Utang pertama telah dibayarkan oleh korban, namun utang kedua yang baru berjalan sekitar satu bulan belum juga dilunasi hingga peristiwa maut terjadi. “(Utangnya) Rp 300 ribu, namun dua kali. Dia sempat sudah (bayar utang yang pertama). (Utang kedua) Sekitar 1 bulanan (belum dibayar),” terang Made.
Ditangkap Saat Menjaga Bos di Bogor
Penangkapan Suparman dilakukan saat ia sedang menjaga bosnya di sebuah rumah sakit di Bogor. Sebelumnya, polisi sempat mendatangi rumah pelaku namun tidak menemukannya.
“Yang bersangkutan ataupun tersangka S melarikan diri, tidak ada di alamat yang kita ketahui ataupun domisilinya. Dia melarikan diri akhirnya kita dapat ungkap di tempat persembunyiannya,” kata AKBP Made.
Suparman diketahui sempat menghubungi rekannya setelah melakukan penusukan sebelum akhirnya melarikan diri ke Bogor. Ia berada di rumah sakit tersebut karena mendapat tugas dari bosnya untuk menjaga. “Memang (tersangka) memiliki tugas ataupun diberi pekerjaan oleh bosnya, untuk menunggu bosnya dalam keadaan sakit di salah satu rumah sakit di wilayah Bogor,” tutur Made.
Penangkapan Suparman dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Metro Depok bersama Polsek Cimanggis. “Kejadian pada pukul sekitar 18.30 WIB, kami membagi tim dan akhirnya, syukurnya, kita dapat mengungkap keberadaan tersangka S pada pukul sekitar 01.30 WIB dini hari ya,” ungkap Made. “Jadi kurang dari 24 jam, dengan kolaborasi dan kerja sama yang baik antara Polres Metro Depok dengan Unit Reskrim Polsek Cimanggis, kita berhasil mengungkap keberadaan tersangka S,” imbuhnya.
Korban dan Pelaku Pernah Bekerja Bersama
Hubungan antara korban dan pelaku diketahui sebagai teman. Keduanya bahkan pernah bekerja bersama sebagai juru parkir di salah satu pusat perbelanjaan.
“Hubungan antara korban dengan pelaku sesama teman. Dan memang beberapa kali juga sering ataupun pernah bekerja di satu swalayan, yaitu menjadi (juru) parkir,” tutur AKBP Made.
Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara
Suparman kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Untuk perkara ini, kita sangkakan Pasal 458 KUHP dan/atau Pasal 469 ayat 2 dan/atau Pasal 468 ayat 2 KUHP. Kemudian Pasal 468 KUHP. Yang dapat kami sampaikan, ancaman maksimal selama 15 tahun penjara,” ujar AKBP Made.
Made menjelaskan, pelaku menusuk punggung korban hingga menembus organ vital, yaitu jantung. Akibat luka tusukan tersebut, korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit. “(Tersangka) menusuk bagian punggung korban sampai tembus ke bagian organ vitalnya, yaitu jantung. Seketika korban langsung tersungkur dan akhirnya dalam perjalanan ke rumah sakit meninggal dunia,” jelas Made.






