Berita

Survei LSI Denny JA: Mayoritas Publik Tolak Pilkada Lewat DPRD, Ini Alasannya

Advertisement

Lembaga Survei Indonesia (LSI) Denny JA merilis temuan mengejutkan mengenai penolakan publik terhadap usulan pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Peneliti LSI Denny JA, Ardian Sopa, memaparkan lima alasan utama di balik resistensi masyarakat terhadap wacana tersebut.

Memori Kolektif dan Kebiasaan Memilih Langsung

Ardian menjelaskan bahwa penolakan ini berakar dari memori kolektif masyarakat Indonesia selama dua dekade terakhir. Sejak pilkada langsung diterapkan pada tahun 2005, publik telah terbiasa menentukan pemimpin daerahnya sendiri. “Yang pertama ini adalah memang memori kolektif yang sudah dirasakan masyarakat Indonesia, setidaknya dalam 20 tahun terakhir karena pilkada langsung kita rasakan di tahun 2005, rakyat sudah terbiasa memilih langsung sehingga jika tiba-tiba berubah, dan tidak berdasar asumsi-asumsi yang bisa diterima publik tentu penolakan juga begitu keras,” ujar Ardian dalam rilis survei di Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Masyarakat, lanjut Ardian, menganggap pilkada sebagai pesta demokrasi yang dinikmati. Kemampuan memilih pemimpin secara langsung memberikan rasa kepuasan tersendiri.

Ketidakpercayaan pada Lembaga Legislatif

Alasan kedua yang mendasari penolakan adalah rendahnya tingkat kepercayaan publik terhadap DPRD dan DPR RI. Ardian menyebut kedua lembaga legislatif ini kerap diasosiasikan dengan politik transaksional dan persepsi korupsi yang masih tinggi.

“Sering diasosiasikan politik transaksional, kemudian juga persepsi korupsi legislatif masih tinggi. Kita tak bisa pungkiri bahwa persepsi parpol, anggota DPRD/DPR sarang korupsi, ini persepsi di masyarakat ya,” ungkapnya.

Rendahnya kepercayaan publik terhadap partai politik juga menjadi faktor penolakan ketiga.

Advertisement

Penghilangan Hak Rakyat dan Sense of Control

Lebih lanjut, Ardian memaparkan bahwa usulan pilkada lewat DPRD dianggap menghilangkan hak fundamental rakyat. Mayoritas responden, sebesar 82,2%, menyatakan menolak karena hal ini akan merampas hak mereka untuk menentukan pemimpin daerah.

“Keempat, pilkada langsung dianggap hak, bukan proses elite, jadi pilkada langsung dianggap masyarakat sudah menjadi hak mereka untuk menentukan pemimpin daerahnya. Jadi ketika kita dalami alasannya karena memang menghilangkan hak rakyat, dan ini angkanya besar 82,2% mereka menyatakan menolak pilkada lewat DPRD, karena akan hilangkan hak rakyat untuk memilih pemimpinnya,” jelas Ardian.

Terakhir, pilkada langsung memberikan sense of control kepada masyarakat terhadap kepala daerah terpilih. Publik merasa berhak menagih janji kampanye atau bahkan ‘menghukum’ pemimpin yang tidak becus dengan tidak memilihnya kembali di periode berikutnya.

Rekomendasi Kebijakan

Menyikapi temuan ini, LSI Denny JA memberikan sejumlah rekomendasi kebijakan:

  1. Perbaiki kualitas pilkada langsung dengan menekan biaya politik serta memperketat rekrutmen dan pengawasan, bukan menghapusnya.
  2. Bangun kembali kepercayaan publik terhadap DPRD dan partai politik sebelum memberikan kewenangan lebih besar.
  3. Libatkan publik secara terbuka dalam setiap diskursus perubahan sistem demokrasi.
  4. Jika uji coba pilkada DPRD dianggap perlu, batasi hanya di level gubernur, sementara kabupaten/kota tetap dipilih langsung.

Sebelumnya, survei LSI Denny JA menunjukkan mayoritas responden, termasuk generasi Z, tidak setuju dengan wacana pilkada tidak langsung. Rinciannya, 66,1% responden menyatakan kurang setuju atau tidak setuju sama sekali, sementara 28,6% setuju, dan 5,3% tidak tahu/tidak jawab.

Advertisement