Berita

Residivis Kasus Jambret Dibekuk Polisi Kelapa Gading, iPhone 16 Pro Senilai Rp 21 Juta Raib

Advertisement

Jakarta – Jajaran Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, berhasil menangkap seorang pelaku penjambretan yang beraksi di wilayahnya. Pelaku berinisial MD (22), yang ternyata merupakan residivis kasus serupa dan baru sebulan menghirup udara bebas.

Residivis Kambuhan

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra mengungkapkan bahwa pelaku MD memiliki catatan kriminal sebelumnya terkait kasus penjambretan dan kepemilikan senjata tajam. “Pelaku ini residivis dengan kasus jambret dan kepemilikan senjata tajam, dan baru sebulan keluar dari Lapas Cipinang,” ujar Seto, Kamis (8/1/2026). MD sebelumnya telah menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan atas perbuatannya.

Penangkapan MD dilakukan pada Selasa (6/1) lalu, kurang dari 24 jam setelah laporan penjambretan diterima oleh SPKT Polsek Kelapa Gading. Peristiwa penjambretan itu sendiri terjadi pada Minggu (4/1) sekitar pukul 10.30 WIB di Komplek Rukan Gading Kirana, Kelapa Gading Barat.

Korban Terjatuh dan Trauma

Saat itu, korban berinisial RAF (32) sedang berjalan menuju kendaraan shuttle untuk pergi beribadah ke gereja. Tiba-tiba, dua pelaku yang berboncengan sepeda motor mendekat. Salah satu pelaku kemudian merampas paksa tas korban, menyebabkan RAF terjatuh dan terseret di aspal.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian lutut dan siku tangan kiri dan saat ini masih mengalami trauma. Serta kerugian materiil sekitar Rp 21 juta, berupa satu unit handphone iPhone 16 Pro dan surat-surat berharga,” jelas Seto.

Sementara itu, satu pelaku lainnya yang berinisial RA masih dalam pengejaran petugas dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Barang Bukti dan Motif

Dari tangan tersangka MD, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah sepeda motor Honda Beat berwarna hitam yang digunakan saat beraksi, rekaman CCTV, dus ponsel iPhone, serta pakaian yang dikenakan pelaku.

Advertisement

“Tersangka mengakui hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba,” ungkap Seto.

Pelaku MD berperan sebagai eksekutor dalam aksi penjambretan tersebut. Ia dibonceng oleh rekannya dan bertugas menarik tas korban hingga menyebabkan korban terjatuh dan terseret. Ponsel iPhone 16 Pro milik korban kemudian dijual seharga Rp 2 juta.

“HP telah dijual kepada seseorang berinisial R yang berada di Kali Betik Koja Jakarta Utara seharga Rp 2 juta. Masing-masing pelaku mendapat Rp 1 juta,” kata Seto. Ia menambahkan, “Motif penjambretan, untuk foya-foya mereka.”

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, MD dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Dalam penangkapan MD, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya. Saat ini, tersangka tengah menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat beraktivitas di ruang publik. Segera laporkan ke pihak kepolisian melalui nomor 110 apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kejahatan.

Advertisement