Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhirnya, Yaqut tercatat memiliki kekayaan senilai Rp 13,7 miliar.
Berdasarkan data dari situs e-LHKPN KPK yang diakses pada Jumat (9/1/2026), Yaqut menyerahkan LHKPN khusus akhir masa jabatannya pada 20 Januari 2025. Laporan tersebut merinci kepemilikan enam bidang tanah dan bangunan dengan total nilai Rp 9,5 miliar, yang berlokasi di Rembang, Jawa Tengah, dan Jakarta Timur. Seluruh aset properti ini dilaporkan sebagai hasil pribadi.
Selain itu, Yaqut juga melaporkan kepemilikan dua unit mobil, yakni Mazda CX-5 dan Toyota Alphard, dengan total nilai Rp 2,2 miliar, yang juga merupakan hasil pribadi. Harta bergerak lainnya tercatat senilai Rp 220 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp 2,5 miliar. Setelah dikurangi utang sebesar Rp 800 juta, total kekayaan Yaqut mencapai Rp 13.749.729.733.
KPK Tetapkan Dua Tersangka
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penetapan dua tersangka dalam kasus ini. Selain Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) selaku eks Menteri Agama, tersangka lainnya adalah Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, yang merupakan mantan stafsus Menteri Agama.
“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1).
KPK menjerat kedua tersangka dengan pasal terkait kerugian negara dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hingga kini, keduanya belum ditahan. Budi Prasetyo belum merinci lebih lanjut mengenai peran Gus Yaqut dan Gus Alex dalam kasus ini, sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan kalkulasi kerugian negara.
Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kasus ini berawal dari dugaan korupsi terkait pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji tahun 2024, saat Yaqut menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan ini diperoleh Indonesia setelah lobi intensif Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Arab Saudi, yang bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
Namun, kuota tambahan tersebut diduga dibagi rata oleh Kementerian Agama (Kemenag) yang dipimpin Yaqut, dengan rincian 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Haji yang mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8% dari total kuota haji Indonesia. Pada tahun 2024, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus.
KPK menduga terjadi kongkalikong antara pihak di Kemenag dengan sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait pembagian kuota tambahan ini. KPK menyebut adanya praktik ‘uang percepatan’ dengan nilai mencapai USD 2.400 per orang, atau sekitar Rp 39,7 juta dengan kurs saat ini. Oknum Kemenag diduga memanfaatkan kuota haji tambahan untuk meraup keuntungan pribadi, dengan mematok harga USD 2.400–7.000 per orang yang ingin berangkat haji tanpa antre pada 2024 melalui kuota haji khusus tambahan. Padahal, calon jemaah haji khusus juga memiliki masa antrean sekitar 2 hingga 3 tahun.
Lebih lanjut, KPK menyebutkan bahwa oknum Kemenag tersebut diduga mengembalikan ‘uang percepatan’ kepada pihak travel karena kekhawatiran DPR membentuk panitia khusus (pansus) haji pada tahun 2024. KPK mencatat adanya pengembalian dana sebesar Rp 100 miliar dari sejumlah travel haji khusus.






