Berita

Remaja di Ciseeng Bogor Lolos dari Ancaman Obeng, Pelaku Begal Dibekuk Warga

Advertisement

Seorang remaja berusia 16 tahun di Kecamatan Ciseeng, Bogor, Jawa Barat, nyaris menjadi korban percobaan pencurian dengan kekerasan (curas). Pelaku, yang diketahui berinisial R (29), berhasil diamankan oleh warga setelah mengancam korban dengan sebuah obeng. Peristiwa ini terjadi pada Rabu (7/1/2026) sore di Desa Putat Nutug.

Pelaku Mengancam dengan Obeng

Kapolsek Parung, Kompol Maman Firmansyah, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Polsek Parung mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku percobaan pencurian disertai ancaman kekerasan,” kata Kompol Maman Firmansyah, Kamis (8/1/2026).

Modus operandi pelaku adalah dengan menghampiri korban dan meminta diantarkan menggunakan sepeda motor. Namun, saat perjalanan berlangsung, tepatnya di sekitar area jembatan, pelaku diduga mengeluarkan obeng dan menodongkannya ke pinggang korban.

“Saat berada di sekitar area jembatan, pelaku diduga mengancam korban dengan menodongkan obeng ke arah pinggang korban, sambil mengancam akan menusuk apabila tidak menuruti perintahnya,” jelasnya.

Korban Berteriak Minta Tolong, Pelaku Diamankan Warga

Menghadapi ancaman tersebut, korban segera menghentikan kendaraannya dan mencabut kunci kontak. Ia kemudian berteriak meminta pertolongan warga sekitar.

“Pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh warga sekitar,” imbuh Kompol Maman Firmansyah.

Advertisement

Warga yang mendengar teriakan korban segera bertindak dan berhasil mengamankan pelaku sebelum sempat melarikan diri. Kejadian ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Proses Hukum Lanjutan

Menerima laporan dari warga, personel Polsek Parung segera mendatangi lokasi kejadian dan membawa terduga pelaku ke Mapolsek Parung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Parung guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan segera melaporkan setiap tindak pidana kepada aparat kepolisian.

Advertisement