Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman (ES), pada Jumat, 9 Januari 2026. Pemanggilan ini terkait dengan kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
Pemeriksaan Saksi Lanjutan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan Eddy Sumarman. “Benar, hari ini Jumat (9/1), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama ES, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Selain Eddy Sumarman, KPK juga memanggil dua pejabat Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi lainnya. Mereka adalah Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi (inisial RTM) dan Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Kejari Kabupaten Bekasi (inisial RZP).
“Para saksi dibutuhkan keterangannya dalam lanjutan penyidikan perkara di Bekasi ini,” tambah Budi.
Tiga Tersangka Kasus Suap
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ini. Ketiga tersangka tersebut adalah:
- Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
- Ayah Ade Kuswara, HM Kunang
- Pihak swasta, Sarjan
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Ade Kuswara dan HM Kunang diduga menerima uang ijon proyek senilai Rp 9,5 miliar. Proyek tersebut rencananya akan digarap pada tahun 2026, dan uang tersebut diberikan sebagai uang muka untuk jaminan proyek.
“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar, pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan melalui para perantara,” ungkap Asep.
Kasus ini juga sempat diberitakan dalam bentuk video oleh 20detik, yang berjudul “OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara, KPK Sita Uang Ratusan Juta”.






