Selebriti

Kuasa Hukum Icel Tanggapi Klaim Anrez Adelio: Jika Ada Itikad Baik, Tak Mungkin Berujung Laporan Polisi

Advertisement

Aktor sekaligus presenter Anrez Adelio kini tengah menjadi sorotan publik terkait dugaan menghamili seorang perempuan bernama Friceilda Prillea, yang akrab disapa Icel. Pihak Icel telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.

Menanggapi pernyataan Anrez Adelio yang menyebut telah bertanggung jawab dan berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan sebelum kasus ini mencuat, kuasa hukum Icel, Santo Nababan, angkat bicara. “Ini kan sudah proses hukum. Silakan saja disampaikan ke penyidik Polda Metro Jaya. Kalau memang itu versinya dia, terserah dia, sampaikan saja ke penyidik,” ujar Santo Nababan di Polda Metro Jaya, Selasa (6/1/2026).

Santo menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah hukum dan menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada kepolisian. Ia juga menanggapi isu adanya rencana konferensi pers dari pihak terlapor. “Katanya sih begitu, ya kita tunggu saja,” katanya.

Menanggapi klaim adanya itikad baik dan penyelesaian secara kekeluargaan dari pihak Anrez sebelum kasus ini viral, Santo menilai jika benar ada itikad baik, perkara tersebut tidak akan berujung pada laporan polisi. “Kalau ada itikad baik, gak mungkin sampai ada laporan,” tegasnya.

Santo menjelaskan alasan Icel membawa kasus ini ke ranah hukum adalah untuk menuntut keadilan bagi dirinya dan bayi yang dikandungnya. Ia juga menyebut tidak adanya komunikasi yang jelas dari pihak terlapor hingga laporan polisi dibuat. “Yang bersangkutan menuntut keadilan bagi dia dan bayinya. Sampai laporan itu terjadi, tidak ada komunikasi. Siapa yang dihubungi? Ke siapa dikomunikasikan?” ujarnya.

Advertisement

Ia menegaskan bahwa komunikasi antara kedua belah pihak bukan hanya terputus, melainkan tidak pernah terjalin secara jelas. “Bukan cuma terputus, memang gak ada komunikasi,” katanya.

Terkait klaim penyelesaian kekeluargaan, Santo kembali menegaskan agar hal tersebut dibuktikan di hadapan penyidik. “Kekeluargaan yang mana? Kalau memang ada, silakan disampaikan ke penyidik. Ini sudah ranah penyidik,” ujarnya.

Santo juga membantah adanya kesepakatan tertulis antara kliennya dan pihak Anrez. “Katanya ada kesepakatan, tapi kesepakatan apa? Kalau ada kan pasti hitam di atas putih,” tegasnya.

Lebih lanjut, Santo mengungkapkan bahwa dalam laporan tersebut juga disinggung adanya dugaan penyuruhan untuk melakukan aborsi. “Itu sudah kami sampaikan. Yang bersangkutan menyuruh untuk minum obat dengan tujuan menggugurkan. Semua itu sudah di kepolisian, sudah dalam proses penyelidikan dan penyidikan,” pungkasnya.

Advertisement