Jakarta – Aktor Adly Fairuz tengah menghadapi dua persoalan hukum yang cukup serius. Ia digugat perdata senilai miliaran rupiah dan terancam berstatus tersangka dalam kasus dugaan penipuan terkait janji meloloskan calon taruna ke Akademi Kepolisian (Akpol).
Dugaan Penipuan dan Wanprestasi
Kasus ini bermula ketika Adly Fairuz diduga menerima uang sebesar Rp 3,65 miliar dari seorang korban bernama Abdul Hadi. Uang tersebut diserahkan dengan janji untuk membantu anak Abdul Hadi masuk ke Akpol. Namun, janji tersebut tidak terpenuhi.
Kuasa hukum korban, Farly Lumopa, menjelaskan bahwa kliennya telah menempuh jalur hukum di dua sisi, yakni perdata dan pidana. Jalur perdata ditempuh karena Adly Fairuz dianggap melanggar kesepakatan yang telah dituangkan dalam akta notaris.
“Kasus pidananya sudah berjalan juga di Polres Jakarta Timur sejak Juni 2025. Laporannya terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Sejauh ini statusnya sudah naik ke tahap penyidikan dan kemungkinan besar dalam waktu dekat AF (Adly Fairuz) akan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Farly Lumopa saat ditemui di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).
Aliran Dana dan Bukti Kuat
Farly Lumopa menambahkan, pihak kepolisian telah menemukan adanya aliran dana yang masuk ke rekening Adly Fairuz melalui perantara. Bukti-bukti yang dikumpulkan tim penyidik dinilai sudah cukup kuat untuk menjeratnya secara pidana.
“Semua saksi sudah diperiksa, termasuk pihak perantara Agung Wahyono. Pidananya ini soal pasal 378 dan 372 KUHP,” jelas Farly Lumopa.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula pada awal 2023 ketika Abdul Hadi, melalui perantara bernama Agung Wahyono, diperkenalkan kepada Adly Fairuz. Adly Fairuz diklaim memiliki koneksi untuk membantu kelulusan anak Abdul Hadi di Akpol.
Korban kemudian menyetorkan uang total Rp 3,65 miliar. Setelah anaknya gagal masuk Akpol pada seleksi 2023 dan 2024, pihak Adly Fairuz sempat menandatangani akta notaris pada tahun 2025 untuk mengembalikan dana tersebut. Namun, Adly Fairuz hanya mengembalikan Rp 500 juta dan menunggak sisa pembayaran.
Akibatnya, Abdul Hadi melayangkan gugatan perdata wanprestasi senilai hampir Rp 5 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Januari 2026. Selain gugatan perdata, kasus ini juga dilaporkan secara pidana ke Polres Metro Jakarta Timur atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada komentar dari Adly Fairuz terkait kasus pidana dan perdata yang menjeratnya. Di sisi lain, Adly Fairuz juga diketahui baru saja resmi bercerai dengan istrinya, Angbeen Rishi, pada periode yang bersamaan.






