Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyatakan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2024 masih terus berjalan. Ia meminta publik untuk bersabar menunggu perkembangan lebih lanjut.
“Ya nanti kita tunggu saja lah, nanti ada update, ada informasi yang akan disampaikan. Proses masih berjalan, tahapan-tahapan sedang dikerjakan,” ujar Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menambahkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyatakan kesepakatan bahwa dugaan kerugian negara dalam kasus ini dapat dihitung. Hal ini membuka jalan bagi KPK untuk segera mengumumkan tersangka.
“Yang pasti sudah ada komunikasi di teman tim dengan tim BPK yang insyaallah sudah ada kesepakatan bersama bahwa itu bisa dihitung, itu saja,” ungkap Fitroh. “Segera kita umumkan (tersangka),” tuturnya.
Fitroh menilai perbedaan pendapat dalam penanganan kasus ini adalah hal yang wajar. Ia menegaskan bahwa KPK menangani kasus dugaan korupsi kuota haji ini dengan sangat serius.
“Ya, itu biasa dalam sebuah dinamika, begitu. Itu itu biasa di setiap kasus pun tidak hanya kasus ini, pasti ada perbedaan pendapat, tetapi yang terpenting adalah bagaimana kemudian perkara ini akan kita tangani secara serius, itu saja,” jelasnya.
Konteks Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus yang diusut KPK ini berkaitan dengan pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji tahun 2024, yang terjadi saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan ini diperoleh Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo, melakukan lobi dengan Arab Saudi.
Tujuan kuota tambahan ini adalah untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun. Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia memiliki kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada tahun 2024. Setelah penambahan, total kuota haji RI menjadi 241 ribu.
Pembagian kuota tambahan tersebut adalah 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8% dari total kuota haji Indonesia. Akibatnya, pada tahun 2024, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus.
KPK menduga kebijakan yang dikeluarkan pada era Yaqut Cholil Qoumas tersebut menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya berangkat pada 2024, justru gagal diberangkatkan.
KPK memperkirakan kerugian negara awal dalam kasus ini mencapai Rp 1 triliun. Sejumlah aset seperti rumah, mobil, dan uang dolar telah disita oleh KPK terkait penanganan kasus ini.






