Artis peran Jonathan Frizzy atau yang akrab disapa Ijonk telah resmi mendapatkan cuti bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Tangerang. Keputusan ini berlaku mulai hari ini, Kamis (7/1/2026), yang menandai peralihan statusnya dari narapidana menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Tangerang.
Pengawasan Ketat dari Bapas Tangerang
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, menjelaskan bahwa Ijonk akan berada di bawah bimbingan Bapas Tangerang hingga 8 Maret 2026. “Narapidana Lapas Pemuda Tangerang atas nama Jonathan Frizzy Arcklauss Simanjuntak pada hari ini, 7 Januari 2026, dikeluarkan dengan program cuti bersyarat dan beralih status dari narapidana menjadi klien Bapas Tangerang,” ujar Rika kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).
Proses pengawasan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) akan mencakup kewajiban lapor yang dijadwalkan. “Pembimbing kemasyarakatan (PK) inilah yang akan mengatur bimbingan wajib lapor, seperti sekarang seminggu sekali, selanjutnya nanti PK yang akan mengatur apakah pertemuan langsung atau online,” jelas Rika.
Rika menambahkan bahwa PK juga memiliki peran penting dalam memberikan peringatan dan memastikan Ijonk mematuhi aturan yang berlaku selama masa bimbingan. “Nanti PK, yang pasti PK juga akan mengingatkan apa saja yang tidak boleh dilanggar baik itu umum maupun khusus, termasuk salah satunya adalah apabila melakukan tindak pidana lain yang dapat mengakibatkan dicabut,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan, termasuk tidak mematuhi kewajiban lapor atau bimbingan, dapat berujung pada pencabutan status cuti bersyarat. “Atau tidak mematuhi aturan-aturan seperti wajib lapor atau bimbingan, nah itu bisa menjadi klausul lagi cuti bersyarat. Pembimbingan dilakukan sampai 8 Maret 2026,” pungkas Rika.
Vonis Jonathan Frizzy
Jonathan Frizzy sebelumnya divonis delapan bulan penjara. Ia terbukti bersalah melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait kepemilikan cartridge vape yang mengandung obat keras.






