Seorang pelaku penjambretan berinisial D (22) telah diringkus oleh aparat kepolisian sektor Kelapa Gading, Jakarta Utara. Penangkapan ini dilakukan setelah D melakukan aksi penjambretan terhadap seorang wanita di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Minggu (4/1/2026) pagi.
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko mengungkapkan bahwa hasil dari penjualan iPhone 16 Pro yang dijambret digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu. “Pas ditangkap lagi nyabu,” ujar Seto kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).
Menurut Seto, iPhone 16 Pro yang menjadi barang bukti kejahatan telah dijual kepada seorang penadah berinisial R di daerah Kali Betik, Koja, Jakarta Utara, dengan harga Rp 2 juta. Uang hasil penjualan tersebut kemudian dibagi rata antara D dan R, masing-masing mendapatkan Rp 1 juta.
“Hasil interogasi bahwa handphone tersebut telah dijual kepada seseorang yang bernama R, yang berada di Kali Betik, Koja, Jakarta Utara, seharga Rp 2 juta. Masing-masing pelaku mendapat Rp 1 juta,” jelas Seto.
Polisi juga berhasil menyita satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya. Saat proses penangkapan dan pengembangan lebih lanjut, pelaku D melakukan perlawanan terhadap petugas. “Pada saat dilakukan pengembangan terhadap pelaku lain atas nama R yang berperan sebagai Joki, pelaku D melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku D. Selanjutnya pelaku D dalam penanganan dokter RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur,” terang Seto.
Sebelumnya, korban berinisial RAF (33) melaporkan kehilangan tas yang berisi dokumen penting dan sebuah iPhone 16 setelah dijambret saat hendak pergi beribadah di Kelapa Gading. Peristiwa nahas itu terjadi di depan Gerbang Selatan Gading Kirana, Jalan Boulevard Artha Gading, pada Minggu pagi. Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP Kiki Tanlim dilansir Antara, Selasa (6/1), menyatakan bahwa akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang signifikan.






