Jakarta – Hasnaeni Moein, yang dikenal sebagai ‘Wanita Emas’, kembali mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kedua terkait kasus dugaan korupsi dana pada PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020. Kedatangan Hasnaeni ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (7/1/2026) siang tampak mendapat pengawalan ketat.
Pantauan di lokasi, Hasnaeni tiba sekitar pukul 11.12 WIB dan terlihat menunggu di kursi pengunjung sidang dengan mengenakan jas hitam dan kemeja putih. Ia dikawal ketat saat hendak memasuki ruang sidang.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, menegaskan bahwa semua persidangan bersifat terbuka untuk umum, kecuali dalam kasus-kasus yang menyangkut asusila dan anak. Pernyataan ini disampaikan untuk mengklarifikasi akses publik terhadap jalannya persidangan.
Sebelumnya, Hasnaeni telah divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Rabu, 3 September 2023. Selain hukuman badan, ia juga dijatuhi denda Rp 500 juta subsider 2 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 17.583.389.175 subsider 2 tahun kurungan.
Majelis hakim menyatakan Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical itu bersalah atas tindak pidana korupsi terkait penyelewengan dana pada PT Waskita Beton Precast Tbk. Vonis ini merupakan hasil dari persidangan kasus yang menjeratnya sejak periode 2016-2020.
Hasnaeni sebenarnya pernah mengajukan permohonan PK pertamanya pada Agustus 2024. Namun, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan tersebut. Tidak berhenti di situ, Hasnaeni kembali mengajukan permohonan PK kedua yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Desember 2025.
Konfirmasi mengenai pendaftaran PK kedua ini disampaikan oleh juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra. “Benar bahwa kepaniteraan Pengadilan Tipikor Jakarta telah menerima permohonan PK kedua atas nama Hasnaeni terkait putusan 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst. Permohonan PK kedua itu didaftarkan pada 4 Desember 2025,” ujar Andi Saputra dalam keterangannya pada Jumat (2/1/2026).






